DIY  

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hanya Berlangsung Sepuluh Hari

KIPRAH.CO.ID GUNUNGKIDUL, DIY– Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meluncurkan program penghapusan denda pajak khusus untuk plat AB.

Disampaikan oleh BAUR STNK Samsat Gunungkidul, Aiptu Totok bahwa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di DIY berlaku dari tanggal 09 Desember 2024 hingga 20 Desember 2024.

“Hanya 10 hari, dan kemungkinan program ini diterapkan untuk mendongkrak pendatapan dari pajak kendaraan bermotor.” Jelasnya, Selasa (10/12/2024) siang.

Menurutnya penerapan bebas denda pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2024.

“Ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meringankan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Kami juga berharap kepada masyarakat Gunungkidul bagi pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program penghapusan saksi administrasi PKB dan BBN kendaraan bermotor tahun 2024.” Terangnya.

Dilanjut jika untuk bea balik nama kendaraan bermotor tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

Denda bea balik nama kendaraan bermotor dikenakan jika, tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal kuitansi jual beli untuk balik nama kendaraan Plat AB, tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal surat Keterangan Fiskal untuk kendaraan mutasi masuk.

Pembayaran bea balik nama melebihi 30 hari dari tanggal pendaftaran balik nama.

“Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalulintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja hanya berlaku untuk tahun yang telah lampau, untuk keterlambatan pembayaran SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan denda.” Imbuhnya. (Red/Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.