KIPRAH.CO.ID– Polemik tanah adat Marga Waylima yang terletak di Rawa Kijing, Desa Sindang Garut, Kecamatan Waylima, masih berlanjut. Kabar terbaru, Pengurus Ajang Saibatin Pesawaran diundang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Rabu (21/8/2019).
Hadir dalam kesempatan itu Ketua Adat Firman Rusli (Gelar Paduka Minak Mangku Batin), Sekretaris Hermilsyah (Gelar Sabda Alam), Agus Bastian (Suntan Bandakh Makhga IV), Sirli Hayadi (Fatih Jaya Kakhama) Pumuka Agung Pemuka, serta Khaja Sah.
Paduka Minak Mangku Batin, Firman Rusli, mengatakan rombongan diterima oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Pesawaran, Nurus Sholihin.
“Tujuan kami pengurus adat datang, agar pihak BPN mengevaluasi kembali sertifikat tanah yang sudah diterbitkan dalam pengajuan program Prona pada tahun 2011 lalu. Sementara tanah tersebut terletak di Tanah Adat Saibatin Marga Waylima,” ujar Firman Rusli, dalam konferensi pers.
Ia menambahkan, pihaknya menginginkan hak yang tersisa, itupun tak berarti secara keseluruhan. “Yang kami soal ini lahan sawah yang tersisa. Bukan pekarangan atau tanah yang sudah ada rumahnya. Dan perlu masyarakat tahu, kami bukan mengarang cerita atau mengada-ada. Ini kami punya bukti surat kepemilikan atas hak tanah adat tersebut,” tegasnya.
Saat ditanya oleh awak media soal hasil dalam pertemuan itu, Minak Mangku Batin, menuturkan pihak BPN berjanji mengevaluasi berdasarkan bukti-bukti. “Mereka (BPN) perlu waktu menelusuri permasalahan ini,” tuturnya. (YD)