Polemik KM Malahayati Vs Oknum Aktivis PMII, Arogansi dan Politisasi.!

KIPRAH.CO.ID– Kebuntuan dalam dialog antara Keluarga Mahasiswa Universitas Malahayati (KM Malahayati) dengan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Kampus Malahayati berdampak pada perintah pengosongan sekretariat organisasi di lingkungan kampus dengan alasan pihak keamanan kampus akan ada tamu penting datang.

Usut punya usut, kehadiran tamu hanya topeng belaka yang diduga ada indikasi intervensi birokrasi kampus dalam dinamika kehidupan kampus. Seharusnya, perguruan tinggi adalah menara gading bagi kaum intelektual agar ilmu yang diraih mampu dimuliakan dalam amal dan perbuatan. Sebaliknya tidak untuk menghasilkan sikap dan tindakan arogansi.

J, pengurus Keluarga Mahasiswa Universitas kampus beserta beberapa anggota mengeluhkan pengosongan sekretariat mereka. Baik pada Sekretariat BEM, HMJ, Hima hingga UKM dilakukan pengosongan sementara oleh pihak keamanan kampus.

“Kita diberitahu oleh pihak keamanan bahwa sekretariat dilakukan pengosongan sementara karena akan ada tamu penting datang,” ujar J kepada wartawan media ini.

Hal tersebut terjadi pasca viral chat dan screenshot yang menjadi pemberitaan akibat dugaan yang berasal dari group whatsapp Kelompok PMII yang mewajibkan Mahasiswa Baru pemegang KIP Kuliah untuk mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (Mapaba) PMII.

Adapun contoh kalimat dari chat group WA Group Abu Bakar Ash Shidiq seperti berikut ini
“Kalo memang tidak mau ikut aturan dari kami dari awal saat kalian daftar ke kami diruang kaca gak usah daftar di Malahayati, masih banyak yang membutuhkan KIP KULIAH. Kalian daftar di universitas lain belum tentu diterima secepat kilat di Malahayati. Jadi ya tolong dulu diri sendiri baru tolong orang lain.

Bentuk arogansi dan kecenderungan pemaksaan kehendak dari oknum aktivis PMII tersebut mendapatkan tentangan dan kritik dari salah satu pengurus Keluarga Mahasiswa Universitas Malahayati berinisial J (23), bahwa hal tersebut bertentangan dengan amanat Undang undang pasal 28 yang mengatakan bahwa “Setiap Warga Negara berhak atas Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan mengeluarkan pendapat dimuka publik”.

“Jelas apa yang disampaikan oleh oknum aktivis PMII tersebut bertentangan dengan amanat UUD 1945 pasal 28,”ujar J saat berkunjung ke kantor redaksi dengan beberapa anggota KM Universitas Malahayati lainnya.

Praktek politisasi kampus demi kepentingan individu penguasa kampus ini juga ditentang oleh U (19), BP (20) dan GB (20) karena hal ini melanggar Undang Undang Pemilu pasal 280 ayat 1 bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemeriintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Pemaksaan kehendak dan upaya politisasi itu kami tengarai dengan dibagikannya formulir pendaftaran mapaba PMII Komisariat Malahayati dan secara vulgar melibatkan tim sukses,” ungkap U, BP dan GB secara kompak.

U, BP, dan GB serta anggota KM Universitas Malahayati ini mempunyai harapan tinggi terhadap dinamika Kampus yang mereka cintai untuk tidak merusak marwah pendidikan dengan unsur pemaksaan kehendak dan upaya politisasi kampus. Mereka akan menyurati Menteri Pendidikan hingga Presiden Jokowi jika hal tersebut masih terjadi dikemudian hari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.