Penjabat Bupati Pesisir Barat: LPPD Tolak Ukur Kewajiban dan Acuan Kebijakan

KIPRAH.CO.ID– Penjabat Bupati Pesisir Barat, Ahmad Chrisna Putra, membuka acara bimbingan teknis laporan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2020 di GSG Selalau, Senin (5/10/2020).

Dalam sambutannya, Penjabat Bupati mejelaskskan bahwa laporan penyelenggaran pemerintah daerah (LPPD) merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah yang disampaikan oleh kepala daerah kepada pemerintah pusat.

Harapannya, penyusunan LPPD dapat memberikan gambaran yang utuh terkait kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan desentralisasi dan tugas pembantuan di daerah, sekaligus sebagai bahan dasar untuk membuat langkah kebijakan lebih lanjut oleh pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat.

Selanjutnya, perlu disampaikan bahwa penyusunan LPPD merupakan amanat yang tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Maka itu, penyusunan LPPD dipandang penting dalam upaya mengukur kemampuan daerah melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi acuan untuk menyusun kebijakan di masa mendatang.

“Dikesempatan ini perlu saya jelaskan bahwa, penyusunan LPPD merupakan kegiatan strategis yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah,” ungkap bupati.

Karenanya, kepada seluruh organisasi perangkat daerah yang menangani urusan wajib maupun urusan pilihan, untuk menyampaikan capaian kinerjannya, selama periode satu tahun kepada Bagian Tata Pemerintahan dalam bentuk data, beserta bukti pendukung yang ditanda tangani oleh kepala OPD. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *