KIPRAH.CO.ID– Tidak hadirnya perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam mediasi antara nelayan yang menolak penyedotan pasir di wilayah perairan Labuhan Maringgai, Lampung Timur kuat dugaan disengaja, karena ada pihak-pihak tertentu yang terindikasi telah mendapat restu dari Gubernur Arinal dalam melakukan kegiatan itu meski tidak berizin.
Pasalnya dari informasi yang dihimpun, orang dekat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yakni DR dan F diduga sebagai calo dan bekerja sama dengan PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara yang diketahui sebagai perusahaan penyedot pasir.
Meski pada periode sebelumnya telah dikeluarkan Pergub yang memuat larangan melakukan ekplorasi di wilayah tersebut, namun Arinal diduga menyetujui permintaan perusahaan tertanggal 17 Juli 2019 yang ditandatangani Chaidir Lius Lie, direktur PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara.
Direktur Eksekutif Lembaga Analisi Kebijakan Strategis Daerah (Laksda), Indra Kesuma melihat ada oknum tertentu dan tangan besar yang bermain dalam penyedotan itu. Ia menduga ada kepentingan lain dibalik penyedotan tersebut.
“Tidak hanya pasir yang mereka ambil, ada dugaan biji besi hingga silica dan timah yang dikeruk. Jika tidak ada orang dekat dari pemangku kepentingan dan pemain besar atau cukong, tentu tidak sampai sejauh itu perusahaan berani melakukan penyedotan,” tegasnya, Rabu (24/7).
Meski perusahaan telah mengajukan surat pemberitahuan, semestinya gubernur tidak serta merta menyetujui apalagi pada periode gubernur sebelumnya ada Pergub yang melarang.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi ketika akan dikonfirmasi melalui sambungan telepon, nomor dalam pengaturan pengalihan.
Dikutip dari radarcom.id pasca penghadangan kapal penyedot pasir laut PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara pada Jumat (19/7/2019) lalu, Selasa 23 Juli 2019, digelar pertemuan pukul 11.30 WIB di Aula Balai Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Pertemuan mediasi lanjutan itu, untuk mensikapi penolakan nelayan sehubungan dengan rencana penyedotan pasir di Laut Labuhan Maringgai oleh PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara. Namun, perwakilan Pemprov Lampung tak hadir dalam pertemuan mediasi tersebut.
Pertemuan dihadiri oleh Kabankesbang Lamtim Syahrul Syah, Kasatpolair AKP Faisal, Camat Labuhan Maringgai Cen Suatman, Wahyu selaku Kades Margasari dan sekitar 100 nelayan.
Camat Labuhan Maringgai, Cen Suatman menyampaikan, pertemuan merupakan tindak lanjut kejadian tanggal 19 Juli 2019 pada saat nelayan mengejar kapal tongkang yang diduga akan melakukan penyedotan pasir.
“Sebagai camat saya tidak bisa mengambil keputusan karena masih mempunyai atasan, dan hari ini ditindaklanjuti. Tetapi secara mendadak utusan dari Pemprov Lampung membatalkan acara. Masalah ijin tambang bukan wewenang kabupaten, tetapi saat ini menjadi wewenang Pemprov Lampung,” ungkapnya dalam pertemuan. (*)