KIPRAH.CO.ID– Perizinan PT. Berjaya Tapioka Indonesia diduga bermasalah. Hal ini terungkap berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba).
Tindak lanjutnya, beberapa kali telah dilakukan rapat dengar pendapat (hearing), bahkan terakhir diputuskan untuk kembali kroscek lapangan. Sayang hingga kini kesimpulannya masih misterius.
Saat dikonfirmasi pada Senin (8/2/2021), Ketua Komisi l DPRD Tubaba Yantoni justru mengaku belum bisa melakukan kroscek lapangan, karena masih menunggu informasi dari pihak Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP). “Tanya sama satu pintu (DPTSP, red), kita nunggu info dari dia,” singkat Yantoni melalui pesan WhatsApp nya.
Terpisah Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP), Lukman mengaku belum bisa melakukan kroscek lapangan karena agenda yang padat.
Ia pun menyebut, pihaknya tidak bisa melakukan kroscek sendiri, namun harus ada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta instansi lainnya.
“Kami ini semua lagi sibuk. Hari ini saja empat kali rapat, saya saja empat kali rapat. Mungkin saya juga kayak gitu. Hari ini saja dua rapat saya wakilkan,” kata Lukman, Selasa (9/2/2021).
Menurutnya, surat panggilan yang dilayangkan Komisi I DPRD Tubaba telah diterima oleh perusahaan. “Jadi apa yang disampaikan oleh komisi sudah kita suratkan, dan mereka sudah menyanggupi semua tinggal tindak lanjutnya saja. Jadi tidak ada masalah, mereka sudah balas surat kita dengan kesanggupan tapi untuk pembuktian, penegasan saya harus turun,” kata dia.
Ketika diminta keterangan tentang adanya agenda turun ke lapangan, Lukman menjelaskan belum bisa memberikan kepastian, karena perizinan tersebut bukan hanya terpusat pada satu pintu melainkan melibatkan instansi lainnya.
“Belum tahu saya. Karena kita akan lihat situasi dan kita akan mencocokkan dengan dinas lain. Kalau saya sanggup dinas lain tidak bisa, ya tidak bisa juga, karena di situ ada lingkungan hidup, ada PU, ada Disnakertrans, soalnya Disnakertrans ini bagaimana kalau mereka tadinya mengatakan mereka punya dokumen mana, kan gitu. Soal PU, terkai IMB, kita ukur ulang ketika mereka itu ada penambahan mereka bayar lagi. Kalau tadi seandainya IMB yang mereka miliki 100 meter sekarang jadi 125 meter kan gitu. Begitu juga lingkungan hidup, tadinya mereka punya 16 titik kolam sekarang 21 mereka sanggup merombak suratnya,” kata dia.
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa saat ini perizinan tersebut atas nama PT. Berjaya Tapioka Indonesia (BTI), namun hingga saat ini belum adanya perubahan IMB dari nama perusahaan sebelumnya.
“Perizinan yang mereka miliki sudah BTI, kecuali IMB nya belum balik nama, maka kita sarankan ketika mereka ada perubahan sekaligus, tapi mereka hanya membayar yang belum mereka bayar, kalau yang sudah mereka bayar sebatas BTJ maka tak berlu di bayarkan lagi,” tutupnya. (Tim)