Perubahan APBD 2018 Lampung Diteken, 1 Oktober Diajukan ke Kemendagri

KIPRAH.CO.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD sepakat menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2018 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (28/9/2018).

Penandatanganan dilakukan dalam Pembicaraan Tingkat II yang merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna tentang Pembicaraan I yang dilaksanakan, Selasa (25/9/2018).

Dengan penandatanganan ini maka sesuai Permendagri 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018, dokumen RAPBD sudah harus disampaikan ke Kemendagri pada Senin (1/10/2018). Dalam Permendagri itu disebutkan batas akhir penyusunan RAPBD pada 30 September 2018.

“Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini merupakan rangkaian dalam proses penyusunan dan penetapan Raperda menjadi Perda tentang Perubahan APBD yang di mulai sejak Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I, dan dilanjutkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta pembahasan di tingkat komisi yang sudah kita lalui bersama,” ujar Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis saat mewakili Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo usai melakukan penandatanganan.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pembahasan tahap I dan tahap II yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif, maka dihasilkan kesepakatan secara umum pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2018. “Untuk jumlah Pendapatan Daerah yakni sebesar Rp7,9 triliun, belanja daerah yakni sebesar Rp 8,5 triliun dan pembiayaan netto sebesar Rp644 miliar,” jelasnya.

Usai Raperda yang telah disetujui bersama tersebut, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. “Insyallah pada Senin 1 Oktober, dokumen Raperda ini sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan batas waktu yang diamanatkan pada Permendagri 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018, dimana 30 September itu merupakan batas akhir penyusunan APBD Perubahan 2018. Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan dan bisa diterima oleh Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.