KIPRAH.CO.ID– Bupati Agus Istiqlal menghadiri acara, rapat paripurna persetujuan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2020, Selasa (14/9/2020).
Dalam sambutannya, bupati menyampaikan Raperda perubahan APBD 2020 itu telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pesisir Barat.
Telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel, dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga. “Kenyataan ini, terbukti dengan telah disetujuinya Raperda perubahan APBD 2020 oleh majelis paripurna yang terhormat,” kata Agus.
Selanjutnya, sambung bupati, sesuai aturan Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi, serta mendapat persetujuan.
Lebih lanjut, bupati mengingatkan kepada seluruh kepala SKPD sebagai pengelola penerimaan daerah, agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan. Sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
“Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis, serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlu diketahui, bahwa anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD adalah anggaran maksimal. Karenanya, dalam pelaksanaan belanja, hendaknya mengedepankan kedisiplinan tehadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” instruksi Agus Istiqlal. (AR/GUS)