KIPRAH.CO.ID– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melaksanakan vaksinasi kedua untuk pejabat publik dan tenaga kesehatan yang berlokasi di masing-masing Puskesmas.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Tedi Zadmiko, mengatakan dalam pelaksanaan vaksinasi kedua tersebut baik pejabat publik maupun tenaga kesehatan masih orang yang sama dengan penerima vaksin tahap pertama lalu.
“Dalam pemberian vaksin tahap kedua ini masih orang-orang yang menerima vaksin tahap pertama lalu, hal itu karena satu orang mendapatkan dua dosis vaksin engan rentan waktu minimal 14 hari,” kata dia.
Dijelaskannya, setelah 14 hari baik pejabat publik maupun tenaga kesehatan kembali menerima vaksin kedua, hal itu agar anti bodi vaksin terbentuk sempurna dan bisa terhindar dari penularan Covid-19.
“Hari ini (kemarin-Red)merupakan hari ke 15 setelah pelaksanaan vaksinasi petama yang dilaksanakan pada Rabu (3/2) lalu dengan lokasi yang sama di seluruh Puskesmas di Kabupaten Pesibar,” jelasnya.
Menurutnya, setelah pelaksanaan vaksinasi pertama dan kedua, pihaknya tidak menemukan adanya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang dialami oleh pejabat publik maunpun tenaga kesehatan di kabupaten setempat.
“Pascar menerima vaksin tidak ada laporan terkait adanya keluhan yang disampaikan peserta vaksinasi, semua dalam kondisi sehata, hanya saja ada sejumlah penerima vaksin yang megantuk setelah menerima vaksin,” terangnya.
Pihaknya mengimbau, kepada pejabat publik maupun tenaga kesehatan yang telah menerima vaksin Covid-19, agar tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak menularkan Covid-19 ke masyarakat lainnya.
“Meski telah menerima vaksin, baik pejabat publik dan tenaga kesehatan kita minta untuk tetap menjaga protokol kesehatan, karena bisa saja ada virus Covid-19 yang menempel dan dapat menular ke masyarakat yang belum menerima vaksin,” pungkasnya. (Gus)