Petani Singkong Terjepit di Tengah Kebijakan

KIPRAH.CO.ID– Penetapan harga singkong oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui instruksi gubernur sebesar Rp13.500 per kilogram ternyata memicu polemik di lapangan. Alih-alih menjadi angin segar bagi petani, kebijakan tersebut justru membuat sejumlah perusahaan pengolah singkong memilih menutup sementara operasional pabriknya.

Keputusan perusahaan dianggap sebagai langkah menghindari kerugian akibat tingginya harga beli bahan baku. Situasi ini menempatkan petani dalam posisi sulit. Hasil panen menumpuk, tak terserap, sementara masa simpan singkong terbatas.

“Petani jadi korban. Harga bagus, tapi tidak ada yang mau beli. Pabrik tutup, panen bingung mau dikemanakan,” keluh seorang petani di Lampung Tengah.

Sementara itu, pemerintah dinilai belum memiliki solusi konkret atas kondisi ini. Wacana membentuk pabrik singkong milik daerah (BUMD) mencuat, namun pelaksanaannya butuh waktu dan pengelolaan yang transparan agar tidak disusupi kepentingan pribadi.

Pengamat pertanian menilai, kebijakan harga tanpa kesiapan ekosistem industri hanyalah solusi jangka pendek yang bisa menimbulkan masalah baru.

“Pemerintah tak cukup hanya mengatur harga. Harus ada jaminan serapan dan perlindungan sistemik bagi petani,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan pabrik akan kembali beroperasi. Sementara itu, petani berharap ada langkah nyata agar hasil panen mereka tidak sia-sia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *