Polemik Pembebasan Lahan Tugu Rato Terus Bergulir

KIPRAH.CO.ID– Polemik pembebasan lahan Tugu Rato seluas 1.622 meter persegi pada tahun 2021 di Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus bergulir hingga saat ini, Jum’at 14 April 2023.

Diketahui, awal pengadaan lahan pada tahun 2021 lalu menjadi soal lantaran pasca pembayaran lahan senilai Rp 657 juta yang dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkimta) kabupaten setempat kepada Ibrahim dan Darwin selaku penerima kuasa dari pemilik lahan Masroh terkesan tidak nyata (fiktif), karena hingga kini pemilik lahan belum memberikan sertifikat itu kepada Pemkab Tubaba.

Menurut informasi yang beredar belakangan ini, alasan Masroh tidak memberikan sertifikat tanah tersebut kepada Disperkimta disebabkan dirinya hanya menerima uang sebesar Rp 200 juta yang diberikan Ibrahim dan Darwin dari hasil pembebasan lahan tersebut.

Karena merasa tidak menerima sepenuhnya, Masroh melaporkan Ibrahim dan Darwin ke pihak kepolisian Polda Lampung atas dasar pemalsuan tandatangan dan penggelapan uang. Akibat laporan tersebut, diketahui Ibrahim dan Darwin saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian Polda Lampung.

Prayoga Budhi, Kuasa Hukum Ibrahim dan Darwin mengatakan kasus yang disangkakan kepada kliennya itu belum dapat sepenuhnya dibuktikan kebenarannya, karenanya dirinya akan melakukan beberapa macam upaya bentuk pembelaan terhadap kedua pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kita akan melakukan pembelaan kepada Ibrahim dan Darwin agar permasalahan ini dapat berjalan dan selesai dengan benar dan seadil-adilnya,” ujarnya.

Prayoga mengklarifikasikan terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp 457 juta pada kasus tersebut tidaklah benar. Lantaran dari total hasil pembebasan lahan sebesar Rp 657 juta, kliennya telah menyalurkan uang tersebut ke beberapa pihak yang memiliki kaitan pada permasalahan itu diantaranya, Masroh Rp 200 juta, dan Murni sekitar Rp 150 juta.

Kemudian, terkait indikasi kasus pemalsuan tanda tangan yang disangkakan juga terhadap Ibrahim dan Darwin. Sangat perlu diketahui dan dipahami bahwa pada saat proses pembayaran, pelepasan hak, dan ganti kerugian tersebut, Kadis Perkimta memerintahkan stafnya menanyakan kembali kebenaran surat kuasa tertanggal 05 April 2021 yang diberikan Perkimta kepada Ibrahim dan Darwin selaku penerima kuasa dari Masroh.

Sehubungan Masroh berada di Lampung Utara, maka Ibrahim dan Darwin melakukan percakapan melalui Video Call bersama Masroh yang disaksikan oleh staf Dinas Perkimta, dan pada saat itu Masroh lah yang telah memerintahkan keduanya untuk melakukan tanda tangan agar proses pencairan dapat dengan cepat diselesaikan.

“Klien saya dijanjikan fee dari penjualan 130 juta (20%), dari sekitar Rp 150 juta yang disalurkan ke Murni itu yang diakuinya hanya Rp 100 juta saja, sisanya sekitar Rp 177 juta tidak diserahkan Ibrahim dan Darwin, karena Masroh hanya mau ngasih mereka berdua uang sebesar Rp 10 juta saja, serta tidak mau menyerahkan sertifikat tersebut untuk diberi ke Pemkab. Kalau pemalsuan tanda tangan itu kita nilai tidak sesuai, soalnya Masroh yang nyuruh klien saya tanda tangan melalui video call yang disaksikan staf Perkimta,” jelasnya.

Masih kata Prayoga, peran Murni pada permasalahan ini merupakan pemilik sertifikat pertama pada lahan yang menjadi persoalan tersebut. Namun anehnya, saat proses pembebasan lahan sertifikat tersebut kini berubah nama kepemilikan menjadi atas nama Masroh yang membuat Murni tercengang pada saat mengetahuinya usai dilakukan penyidikan di Polda Lampung.

Sebelumnya diketahui Kepala Dinas (Kadis) Perkimta Tubaba, Rizal Irawan sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulang Bawang dengan menggugat, Masroh selaku tergugat I, Darwin selaku tergugat II, Ibrahim selaku tergugat III, dan Matsani Imron sebagai tergugat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *