KIPRAH.CO.ID, Kaur– Kapolda Bengkulu dibantu jajaran Kapolsek Maje, terus melakukan giat penertiban terhadap hasil hutan penebangan kayu jenis meranti di Desa Linau, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, yang tidak menggunakan dokumen resmi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Jumat (15/03/2024).
Hal ini terungkap dengan di tangkapnya sebuah mobil truk plat nomor polisi BD 8264 P yang bermuatan kayu jenis meranti sebanyak 291 potong, dengan ukuran volume 98,816 m3 berikut sopirnya.
Sampai berita ini diturunkan, berdasarkan informasi yang awak media terima dari sumber yang dapat dipercaya. Polisi juga telah menyita dokumen berupa foto copi SKT, dan nota angkutan, serta blanko kayu bulat/olahan.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan di lapangan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan Jajaran Kapolsek Maje, didapat keterangan kayu tersebut berasal dari Kecamatan Padang Guci Hulu. Armada muatan tersebut dikemudi RS (37), warga Kelurahan Padang Rambun, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma.
Giat penertiban itu dilaksanakan Iptu Gunawan, Panit Subdit Tipidter dan anggota dari Polda dibantu Iptu Ferdiyansyah, Kapolsek Maje beserta jajarannya. (Red Abun/Togi)