Polres Pesisir Barat Gelar Pelayanan SIM Keliling

KIPRAH.CO.ID– Unit Regident Sat Lantas Polres Pesisir Barat melaksanakan pelayanan SIM keliling di halaman Samsat Krui, Pekon Penggawa Lima, Kecamatan Way Krui, Senin sekitar pukul 08.00 Wib (24/07/23).

Kasat Lantas Polres Pesisir Barat Iptu Rudi Apriansyah S.H, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H menyampaikan bahwa, pelayanan SIM keliling launching atau di mulai pada Rabu 3 Mei 2023.

“Tujuan dari program pelayanan SIM keliling agar terciptanya kenyamanan, mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi perpanjangan masa berlaku SIM A dan C, serta terciptanya kesadaran masyarakat untuk taat administrasi Kendaraan bermotor,” ucapnya.

“Pelayanan SIM keliling sementara ini hanya melayani perpanjangan SIM. Caranya sangat mudah yaitu dengan membawa fotokopi KTP tiga lembar, membawa SIM asli beserta fotokopinya tiga lembar dan membawa surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani (psikologi). Kemudian mengisi formulir pendaftaran formulir dan kelengkapan lainnya di cek petugas,” terang Kasat.

Bila sudah lengkap maka proses selanjutnya foto, sidik jari dan tanda tangan. Setelah itu dilanjutkan denhan memproses pencetakan SIM. Kemudian membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SIM C sebesar Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan PNBP SIM A Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) sesuai dengan peraturan pemerintah No 76 tahun 2020.

Kasat Lantas menambahkan, untuk saat ini kendaraan SIM keliling setiap harinya memberikan pelayanan perpanjangan SIM A dan C di halaman Samsat jalan lintas Barat pekon Penggawa lima, Kecamatan Way Krui

“Silakan masyarakat yang hendak memperpanjang SIM untuk datang pada hari dan jam kerja, dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Kami menghimbau kepada masyarakat pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis atau sudah tidak berlaku lagi, silakan datang untuk memperpanjangnya melalui kendaraan SIM keliling,” himbau Kasat.

Dirinya berharap, dalam waktu secepatnya Polres Pesisir Barat bisa melayani pembuatan SIM tidak hanya perpanjangan saja pungkas Kasat Lantas. (Lekat/Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.