Polres Pesisir Barat Tangkap Pelaku Persetubuhan di Bawah Umur

KIPRAH.CO.ID– Sat Reskrim, Polres Pesisir Barat mengamankan HT di rumahnya, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Pekon Sukamulya Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (10/5/2023).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres setempat AKP Riki Nopsriansyah SH, MH membenarkan bahwa telah mengamankan seorang laki laki dengan inisial HT(43) dengan alamat dusun lintik Pekon Sukamulya, kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-14/V/2023/SPKT/Res Pesibar/Polda Lpg, tanggal 05 Mei 2023 yang terjadi pada Selasa tanggal 2 Mei 2023, di kebun coklat, Pekon Sukamulya Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat yang dilaporkan Saimin orang tua korban

Menurut keterangan korban, pelaku telah menyetubuhi dirinya yaitu 2 kali di dalam rumah pelaku kemudian 2 kali dikebun yang tidak jauh dari rumah pelaku kemudian perbuatan cabul satu kali yang dilakukan oleh pelaku pada saat perjalanan dari Lampung Utara menuju Pesisir Barat sempat berhenti di kebun yang ada gubuk kosong

Modus operandi pelaku melakukan perbuatan itu yaitu dengan cara membujuk rayu akan memberikan sejumlah uang dan akan membelikan sebuah motor baru dari dealer serta akan membelikan sebuah handphone, sehingga korban mengikuti kemauan syahwat pelaku

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, team langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku. Pada Selasa 9 Mei 2023, pukul 18.00 Wib team mendapat informasi pelaku berada di rumahnya, team langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki laki inisial HT.

Dari terduga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak kayu, uang palsu pecahan Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) di dalam pelastik bening sebanyak 88 (delapan puluh delapan) lembar.

Uang palsu pecahan Rp 100.000, di dalam kantung plastik hitam sebanyak 210 lembar, satu pucuk senapan angin pompa warna hitam, satu pucuk senapan angin tabung gas warna hitam, satu pucuk replika pistol jenis FN Warna hitam, satu pucuk replika pistol (revolver) warna hitam gagang warna hitam.

Satu pucuk replika pistol revolver warna hitam gagang warna coklat, dua buah peluru aktif berkaliber 9 mm, delapan buah peluru aktif berkaliber 22 mm, empat buah selongsong peluru, satu buah rambut palsu, satu buah topeng wajah.

Enam buah piring tatakan gelas, satu buah pecut tasbih warna hitam, satu buah teko warna emas, satu buah gelang perhiasan, dua buah hiasan akrilik, tiga buah kantung plastik dengan tiap plastiknya berisikan kertas kuning bertuliskan huruf Arab tinta merah, lipatan kertas warna merah metalik.

Dan satu buah tabung ampul berisikan cairan warna merah, satu bilah keris beserta sarung warna hitam, satu buah sarung keris warna hitam, satu buah ujung tombak warna emas yang diduga barang tersebut digunakan untuk membujuk rayu korban

Riki menambahkan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Peisisir Barat. “Kasus ini masih dikembangkan, siapa tau ada korban korban lain yang dilakukan oleh pelaku yang korbannya belum berani melapor ke polisi,” ucapnya.

Untuk sementara, pelaku kita jerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *