KIPRAH.CO.ID– Kapolres Lampung Barat (Lambar) menghimbau agar masyarakat terus waspada dan selalu menjaga segala tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. “Mari kita jaga lingkungan dari tindakan kejahatan jalanan, kalau bukan kita,siapa lagi yang akan menjaganya”.
Hal ini disampaikan Kapolres, usai jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkunat dan Kepolisian Resort Lampung Barat (Polres Lambar) Jum’at (24/8/2018) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 subisdeir pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e,5e KUHP.
Terungkapnya kasus Curanmor itu, kata Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto berdasarkan laporan korban MM (37) beralamat di Pekon Sukamaju Kecamatan Ngaras,dengan surat – LP/B- 226/ VIII /2018 /PLD LPG/RES LB/SEK KUNAT 24 Agustus 2018.
“Peristiwa pencurian di kediaman MM terjadi pada Kamis 5 Juli 2018 sekira pukul 03.00 Wib di Pekon Suka Maju, Kecamatan Ngaras Kabulaten Pesisir Barat. Pelaku melanggar pasal 363 ayat (2) subsidair pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e, 5e Kuhpidana,” terang Ono Karyono.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka yakni DE (20), warga Sukarmarga, Pekon Penyandingan Kecamatan Bangkunat dan SY (16) meringkuk dibalik jeruji besi untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Kedua pelaku masuk melalui rumah korban dengan cara mencongkel pintu warung yang terbuat dari kayu. Setelah berhasil masuk kedua pelaku langsung mengambil barang barang milik korban yaitu 1 (satu) buah kunci kontak, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra x warna hitam lis biru dengan no polisi BE 8248 MO, no.rangka MH1JB9131CK115009 no mesin: JB91E-3014042 1 (satu) Unit hp Samsung J1 warna biru, 1 (satu) unit hp Nokia, 5 (lima) bungkus rokok. Setelah berhasil mengambil barang tersebut pelaku langsung pergi melalui pintu depan rumah.
Dari keduanya, lanjut Ono, pihaknya berhasil menyita Barang Bukti (BB ) berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra x warna hitam lis biru dengan no.polisi : BE 8248 MO. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah). (Gus)