Tak Berkategori  

Potensi Kecurangan dalam Pilratin Wilayah Hukum Lampung Barat dan Pesisir Barat

KIPRAH.CO.ID– Potensi kerawanan dalam Pemilihan Peratin (Pilratin) serentak 2018, wilayah hukum Polres Lampung Barat dan Pesisir Barat terus diantisipasi. Salah satunya dengan menggelar rapat internal, Jumat (28/9/2018).

Diketahui Pilratin serentak 2018 wilayah hukum Polres Lampung Barat dan Pesisir Barat, diikuti 42 pekon dari 10 kecamatan, dengan jumlah 147 calon.

Saat ini tahapan yang sedang dilaksanakan panitia kabupaten terhitung 17-20 September 2018 adalah pencetakan logistik. Selanjutnya 6-9 Oktober 2018 pelipatan surat suara, 8 sampai 9 Oktober 2018 distribusi undangan.

Kemudian, 13-15 Oktober 2018 para calon melakukan kampanye, 16 Oktober 2018 masa tenang. Lalu, 15 hingga 16 Oktober 2018 distribusi surat suara, 17 Oktober 2018 pemungutan suara . 18-21 Oktober 2018 masa sanggahan, 22 hingga 6 November 2018 keputusan sanggahan, dan 12-16 November 2018 pelantikan peratin terpilih.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan potensi kerawanan yang dipetakan Kasat Intel AKP Tora Sudiro, yakni beberapa potensi pelanggaran diantaranya politik uang, penggunaan fasilitas negara dan dana bansos, memanfaatkan PNS dan peratin.

Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan dan pengerusakan alat peraga kampanye, black vampaign, pelaksanaan kampanye diluar jadwal, penggunaan tempat ibadah, lembaga pendidikan dan kantor pemerintah untuk kampanye. Tidak adanya Badan Ad Hoc yang mengawal berlangsungnya prosesi tahapan Pilpratin.

Lalu, profesionalisme dan netralisme panitia dalam melaksanakan pengawasan jalannya tahapan Pilpratin serentak gelombang II di Pesisir Barat 2018 sangat diperlukan, guna menciptakan situasi yang kondusif. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *