KIPRAH.CO.ID– Desakan Serikat Karyawan (SEKAR) Perum BULOG terhadap pemberian sanksi tegas, oknum di lingkungan Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) Provinsi Lampung yang dengan sengaja melakukan penghinaan terhadap Institusi lain, boleh jadi merupakan salah satu cara menjajal power Gubernur Arinal Djunaidi.
Pernyataan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni yang menyebut BULOG sebagai “Ayam Sayur” disoal. Penggunaan diksi tersebut dinilai kurang pantas dilontarkan. Dan, ini memancing reaksi Serikat Karyawan (SEKAR) Perum BULOG untuk melaporkan ke aparat kepolisian.
Menanggapi hal ini, Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing kepada Fajar Indonesia Network mengatakan, tidak sepatutnya pejabat melontarkan kata tersebut. Meskipun, kata tersebut dimaksudkan untuk mengkritisi ataupun memberikan masukan.
Ia juga meminta kepada pejabat untuk berhati-hati dalam memilih diksi. Penggunaan kata yang tidak tepat akan menimbulkan sejumlah persepsi. Bahkan kontroversi bisa ditimbulkan dari pemilihan kata yang salah.
“Sebaiknya, sebelum mengucapkan harus difikirkan. Kenapa? Karena word is power. Kata memiliki kekuatan. Haris dipertimbangkan sebelum kata itu dilontarkan,” terang pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Emrus Corner tersebut.
Atas ucapan tersebut, Serikat Karyawan (SEKAR) Perum BULOG juga mengecam dan menyayangkan pernyataan Kadinsos Provinsi Lampung. Diketahui, Sumarju Saeni menyebut BULOG sebagai Ayam Sayur dalam menjalankan program Bantuan Sosial Pemerintah, dalam acara Rapat Koordinasi Penanganan Fakir Miskin Wilayah I Hotel Aston Bekasi pada 1 Agustus 2019 lalu.
Terpisah, Ketua Umum SEKAR Perum BULOG Febby Novita mengatakan pernyataan hinaan kepada Perum BULOG yang merupakan lembaga pemerintah tersebut tidak sepantasnya dilontarkan oleh pejabat publik yang notabene sebagai aparatur sipil negara.
“Serikat Karyawan Perum BULOG tidak menerima pernyataan tersebut karena hanya melihat persoalan pangan dari perspektif yang sangat sempit, dan melukai jiwa korsa karyawan Perum BULOG,” tegas Febby Novita dalam keterangan tertulis yang diterima FIN.
Lebih lanjut, SEKAR Perum BULOG mendukung langkah manajemen Perum BULOG yang telah melaporkan oknum Kadinsos Provinsi Lampung tersebut ke pihak berwajib karena telah menghina Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang logistik pangan nasional ini, dan juga merupakan tindakan yang kurang menyenangkan.
“Kami mendesak kepada Gubernur Provinsi Lampung memberi sanksi tegas terhadap oknum di lingkungan Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) Lampung tersebut yang dengan sengaja melakukan penghinaan terhadap Institusi lain,” tambah Febby.
Sikap kurang bijaksana yang ditunjukan oleh Kepala Dinas Provinsi Lampung tersebut berlangsung ditengah-tengah rapat koordinasi antara lembaga pemerintah yang diadakan dengan tujuan untuk mempercepat dan memperlancar pelaksanaan BPNT di seluruh Indonesia.
Acara tersebut dihadiri para Kadivre Perum BULOG, perwakilan dari Kemensos, Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota, perwakilan HIMBARA, Koordinator TKSK, Satgas Bansos Pangan Kabupaten/Kota.
Pernyataan Sumarju Saeni selaku Kadinsos Provinsi Lampung merupakan bentuk mbalelo terhadap perintah Presiden RI. “Kami akan terus membuktikan pada rakyat Indonesia bahwa Perum BULOG selalu menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan pangan negeri ini,” tutup Febby. (*)