KIPRAH.CO.ID– PT. Way Abung Global Network yang berjalan di bidang jaringan internet/wifi, sudah selama 3 tahun berdiri terindikasi tidak pernah keluarkan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat Tiyuh Pulang Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung.
Padahal regulasi yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR tertera pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas. Pada Pasal 2 dan 3 PP tersebut, disebutkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Salah seorang warga Pulung Kencana yang enggan disebutkan namanya, dia mengatakan selama perusahaan tersebut berada dan berdiri di Tiyuh Pulung Kencana, tidak pernah menerima pemberian atau kebijakan dari perusahaan tersebut, bahkan pemasangan tiang di pekarangan rumah tanpa seijinnya.
“Alah enggak ada, Mas. Ngasih apa juga enggak, dari dulu sampai sekarang tidak ngasih apa-apa, ini tiang tau-tau sudah berdiri didepan rumah, pas kita orang lagi pergi ke Medan pulang-pulang sudah ada tiang berdiri” ucapan salah seorang warga, Kamis (16/02/2023)
Hal tersebut dibenarkan Kepalo Tiyuh Pulung Kencana, Hendrawan mengucapkan semenjak PT.Way Abung Global Network berdiri tidak pernah menyalurkan CSR. “Ya benar selama tiga tahun ini tidak ada CSR, ijin-ijin pemasangan tiang besi di pekarangan rumah warga pun tidak ada,” kata Hendrawan.
Hingga berita ini diterbitkan pihak PT. Way Abung Global Network belum bisa dikonfirmasi.(*)