Rapat Paripurna DPRD Tulangbawang Barat Penyampaian KUA-PPAS APBD-P 2020

KIPRAH.CO.ID– Bupati Umar Ahmad, menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 dalam Sidang Paripurna di DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba), Rabu (19/8/2020).


Menurut Bupati, penyampaian tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah bersama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dapat melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD-P) apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

“Keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran, dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan,” kata Umar Ahmad.

Adapun pelaksanaan RKPD di tahun 2020, sambungnya, ditemukan berbagai kondisi yang layak dijadikan dasar pertimbangan
perubahan atas dokumen RKPD.

Salah satunya, Pemerintah Menerbitkan Perpu No1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dan PMK 35/PMK 07/2020.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Umar Ahmad, mengharapkan belanja dan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam dokumen KUPA dan PPAS-P, agar didiskusikan dan dibahas tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD, untuk selanjutnya dapat disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif dalam waktu
yang tidak terlalu lama. (HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *