KIPRAHRAKYAT.COM– Raperda Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung, ditetapkan sebagai usul inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung. Kepastian ini setelah adanya persetujuan dari seluruh fraksi dalam sidang paripurna, Senin (9/4/2018).
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi mengungkapkan, usulan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa adat istiadat, seni dan budaya Lampung merupakan bagian dari kekayaan khasanah budaya bangsa Indonesia, sekaligus merupakan aset bangsa.
Sebagai aset bangsa, sambungnya, tentu keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan. Hal ini selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. “Untuk menjamin terpeliharanya adat istiadat dan budaya Lampung itu, maka perlu adanya upaya konkret. Salah satunya dengan mengatur dalam bentuk peraturan daerah,” jelas Wiyadi.
Selanjutnya, Raperda Usul Inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung ini akan disampaikan kepada Walikota, untuk berikutnya dibahas bersama sampai akhirnya dapat di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (*)