Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pembangunan perumahan Angkasa Land di kawasan Gunung Kucing, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung. Pada Senin (2/11/2026) sore, petugas memasang plang peringatan sekaligus penghentian sementara aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
Langkah ini dilakukan setelah DLH menerima berulang kali laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas pengerukan kaki Gunung Kucing yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Pemasangan plang oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lampung itu menandai bahwa kawasan tersebut sedang dalam proses penegakan hukum lingkungan atas dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maupun perizinan lingkungan.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Wawan Sah, mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui surat, foto, video hingga pemberitaan media. “Kami sudah pernah melakukan verifikasi lapangan pada 26 Oktober. Pada 27 Oktober, pihak manajemen juga sudah kami minta hadir ke kantor,” ujar Wawan. (*)







