KIPRAH.CO.ID– Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Golkar, Ririn Kuswantari, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Lampung atas nama Herman, Kepala Pekon Banjar Rejo, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, yang telah ditangkap dan ditahan penyidik Polda Lampung.
Menurut Ririn, persoalan legalitas kepemilikan tanah atau lahan, seharusnya menjadi domain hukum perdata (Privat) yang terlebih dahulu diuji kebenaranya oleh Lembaga kompeten di bidang pertanahan secara berjenjang mulai kepala Pekon, Camat/PPAT dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang apabila ada sengketa atau selisih maka tempat untuk menguji adalah Peradilan Perdata.
Lebih lanjut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung ini menekankan bahwa prinsip penegakan hukum pidana selalu mengedepankan azas legalitas, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, kata Ririn, pihaknya meminta kepada penyidik Polda Lampung untuk menangguhkan dan membebaskan Herman, agar dapat menjalankan tugasnya sebagai Kepala Pekon Banjar Rejo, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu. Sehingga fungsi pelayanan dan pemerintahan pekon tidak terabaikan, dan sebagai upaya yang kondusif menghadapi agenda politik nasional yaitu Pemilu (Pilpres dan Pileg) 2019.
“Kami akan mendiskusikan dan mengundang hearing Pihak Polda Lampung sebagai mitra kerja, sekaligus mengkonsultasikanya dengan pimpinan DPRD,” tutur Ririn, Jumat (21/9/2018).
Berdasarkan informasi dari warga Banjar Rejo, Herman ditahan Polda Lampung terkait tumpang tindih atas hak kepemilikan tanah di Pekon Banjar Rejo. (Arianto)