KIPRAH.CO.ID– Bupati Pesisir Barat diwakili Sekda, Ir.N.Lingga Kusuma,MP menghadiri sekaligus membuka acara sosialisasi pajak daerah di Aula Hotel Sunset Beach, Pekon Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah, Senin (7/6/2021).
Sekda menyampaikan bahwa undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di daerah masing-masing.
“Saya mengajak kepada semua pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah. Saat ini pajak dan retribusi daerah sangat berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah, apabila aparatur pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak. Peningkatan pendapatan tersebut harus selalu diiringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak yang riil sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ucap Sekda.
Selanjutnya, Sekda mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah dapat memenuhi kewajiban pajaknya pada tahun 2021. Secara khusus rasa terima kasih yang mendalam juga disampaikan kepada aparat di tingkat pekon/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten yang telah bahu membahu, sehingga seluruh target yang telah ditetapkan pada tahun 2020 dapat tercapai.
Dikesempatan tersebut Sekda juga mengungkapkan target pendapatan asli daerah Pesisir Barat tahun 2021 yaitu Rp 45.525.048.023 (empat puluh lima miliar lima ratus dua puluh lima juta empat puluh delapan ribu dua puluh tiga rupiah) atau naik sebesar 0,43 persen dari tahun sebelumnya.
“Kami mempunyai keyakinan yang besar bahwa pendapatan asli daerah masih dapat meningkat jauh lebih besar di tahun-tahun mendatang, apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan yang nyata,” ungkap Sekda.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bapenda,Inspektorat, BPN Pesisir Barat, KPP Kotabumi, camat Pesisir Tengah, para peratin dan kelurahan se kecamatan Pesisir Tengah,serta para peserta sosialisasi. (Ar)