Tak Berkategori  

Sengkarut Tenaga Ahli ‘Topeng’ Baru, Jalan Politik Balas Budi?

KIPRAH.CO.ID– Efisiensi anggaran menjadi salah satu kebijakan Gubernur Arinal Djunaidi, khususnya pada periode tahun pertama kepemimpinannya. Obesitas anggaran tenaga ahli termasuk sasaran yang dianggap perlu diamputasi, tapi kemudian disorongkan pembentukan tim hukum yang sama fungsinya.

Munculnya ‘topeng’ baru yang dikenakan, justru semakin berpotensi menguatkan asumsi publik tentang adanya kecenderungan politik balas budi. Terlebih nama calon tim hukum itu, ditengarai lahir lewat tangan Liaison Officer (LO) Arinal-Nunik pada Pilgub lalu yakni Yuhadi.

Lewat kebijakan penghapusan tenaga ahli dan pembentukan tim hukum, Pemerintah Provinsi Lampung ibarat sedang membangun narasi sebagai bukti Gubernur Arinal taat peraturan dan hukum. Tapi jika ingin ditarik lebih jauh, upaya tersebut malah menjadi kontradiktif. Satu sisi cita-cita mulia yakni patuh hukum, namun pada sisi lainnya masih tersandera perkara hukum.

Salah satu perkara hukum itu, yakni belum adanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tentang kasus penyalahgunaan jabatan yang terindikasi melibatkan Arinal Djunaidi saat menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) pada 2015 lalu.

Menyikapi hal ini Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Hendri Ardiansyah mengatakan jika memang sedang dilakukan upaya membangun citra gubernur taat hukum, ada baiknya kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang menyeret nama Arinal di Kejati Lampung, menjadi fokus utama yang mesti dicari kebenarannya dengan cara kooperatif.

“Datangi Kejati, coba kooperatif dan jelaskan jika memang kasus itu tidak melibatakan dirinya semasa menjabat Sekdaprov. Jangan hanya bisa membangun narasi gubernur taat hukum, tapi masih tersandung persoalan hukum,” kata Hendri, Rabu (11/9/2019).

Lebih lanjut, Matala mengaku prihatin atas kondisi lahirnya tim hukum yang menggantikan tenaga ahli. “Mengapa justru atas rekomendasi ketua partai sekaligus mantan LO saat Pilgub lalu. Jadi jangan salahkan publik jika kemudian menduga, pembentukan itu lebih kental dengan nuansa balas budi termasuk merangkul akademisi yang kerap bicara kritis soal kebijakan gubernur,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, pembentukan tim hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sarat muatan politis karena 10 nama yang diajukan justru melalui Liaison Officer (LO) Arinal-Nunik pada pemilihan gubernur lalu, Yuhadi. Hal ini diakui Kepala Biro (Karo) Hukum Pemprov Lampung, Zulfikar. “Yang menyerahkan 10 nama itu kepada saya Yuhadi (Ketua Golkar Bandar Lampung), dan nama-nama itu yang nantinya akan membantu gubernur dalam kajian hukum,” ungkap Zulfikar kepada awak media, Selasa (10/9/2019).

Saat disinggung pembentukan tim hukum sebagai politik balas budi, Zulfikar membantah karena menurutnya tugas para ahli di bidang itu murni memberi masukan atau pandangan hukum dan persoalan-persoalan lain kepada gubernur. “Meski bekerja secara insidentil namun tim hukum itu tidak ada nuansa politis, karena mereka bekerja memberi masukan dan pandangan hukum kepada kepala daerah,” kata dia.

Diketahui dari 10 nama yang ajukan Yuhadi kepada Biro Hukum Pemprov Lampung itu, dua nama merupakan Politisi Partai Golkar yang sekaligus sebagai tim sukses Arinal-Nunik pada Pilgub lalu yakni Abi Hasan Muan dan Ginda Ansori. Sementara lainnya, Bambang Hartono, Budiono, Rudi, Ahmad Saleh, Satria Prayoga, Yusdianto, Rifandi Ritonga, dan Zainudin Hasan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *