KIPRAH.CO.ID– Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur akan menggelar sidang perdana untuk tiga pelaku, Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda terduga penyebaran selebaran kampanye hitam (black campaign) serta ujaran kebencian terhadap pasangan calon (paslon) nomor urut satu Ridho berbakti jilid II pada Rabu (6/6) pukul 10.00 WIB.
“Rencananya besok sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi,” kata Kasipidum Kejari Lampung Timur, Farid, Selasa (5/6/2018).
Pihaknya sudah mengundang semua saksi untuk menghadiri persidangan tersebut. “Kita mengundang sepuluh saksi yang ada. Berapapun saksi yang datang, maka itu yang akan kita sidangkan,” ujarnya.
Jika terbukti bersalah, maka akan dikenakan pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf b dan c UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti.
Kemudian UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur/bupati dan Wali Kota menjadi UU yang unsurnya dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati dan calon Wali Kota, calon wakil Wali Kota dan/ partai politik dan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah mengadu domba parpol, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat masih dalam tahap melengkapi administrasi. “Hukumannya minimal enam bulan penjara maksimal 18 bulan dan atau denda maksimal Rp 6 juta,” tuturnya. (*)