Tak Berkategori  

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

KIPRAH.CO.ID– Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dipimpin, Ipda M.Anton Prabowo Prabowo STRK bersama tim berhasil meringkus TIH (32) warga Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, terduga pelaku pencurian sepeda motor supra fit nopol B 6396 PDL milik korban Agus Ermawan (39) warga Desa Sinar Galih, Sabtu (14/11/2020) pukul 21.00 WIB.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan telah mengamankan TIH, Minggu (15/11/2020).

AKP Gigih menyampaikan, kronologis kejadian pada Selasa (7/4/2020) sekira pukul 14.00 WIB korban Agus memarkirkan kendaraan sepeda motor miliknya di samping rumah, kondisi terkunci stang dan ban depan bocor.

Hanya berkelang beberapa menit, anak korban Leli Anggraeni pergi ke samping rumah dengan maksud hendak menambal ban yang bocor, ternyata sepeda motor sudah tidak ada lagi. Lantas ia pun melaporkan kepada orang tuanya (Agus), mengetahui hal itu korban melaporkanya ke Polsek Sungkai Selatan.

Setelah beberapa lama dilakukan penyelidikan, diketahui terduga TIH berada di kos-san Bandar Jaya Lampung Tengah. Tim yang dipimpin Ipda Anton lansung bergerak ke sasaran, dan berhasil meringkus terduga pelaku berikut barang bukti. Selanjutnya lansung digiring ke Mapolres Lampung Utara.

Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap TIH, diakuinya bahwa pernah melakukan percobaan pencurian di rumah sdr. Suherja, namun gagal.

Saat ini TIH sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah menjalani pemeriksaan. Pelaku terjerat melanggar Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. (Deri Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.