KIPRAH.CO.ID– Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat, Heri Kiswanto, mengungkap pihaknya telah melakukan upaya guna mencegah potensi yang dapat muncul dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada 2020.
Menurutnya, Bawaslu telah melayangkan surat pencegahan pra pendaftaran nomor : 088/K.LA-12/PM.00.02/IX/2019. Hal ini dilakukan, kata Heri, agar semua elemen pegawai pemerintah mulai dari pejabat pimpinan tinggi madya sampai kepala dan perangkat pekon (desa) tidak menyalah gunakan wewenang atau melakukan intervensi pada masyarakat, dalam mendukung salah satu calon pada Pilkada 2020 mendatang.
“Saat ini memang belum masuk dalam tahapan pendaftaran calon, tetapi sebagai bentuk pencegahan, maka kami mengimbau kepada segenap jajaran SKPD untuk tidak memihak kepada salah satu kandidat calon,” ungkap Heri, Kamis (24/10/2019).
Adapun surat pencegahan pra pendaftaran yang telah dikeluarkan Bawaslu tersebut, lanjutnya, memuat isi agar ASN menjaga asas netralitas termasuk kegiatan di media sosial yang dapat menimbulkan perspektif dukungan kepada salah seorang calon. “Poin pencegahan ini sesuai dengan UUD No.05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 2 hurup F yang berbunyi ‘kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Heri, pencegahan itu agar dilakukan oleh seluruh pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator dan pengawas di lingkungan pemerintahan dengan mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga netralitas.
Ia menguraikan, untuk kepala dan perangkat desa, poin pencegahan tersebut sejalan dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di sana disebutkan, kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. Ia juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu dan/atau pilkada. Pada Pasal 29 huruf g UU Desa, menyebutkan Kades dilarang menjadi pengurus partai politik.
“Sanksi ASN dan kepala desa yang mengarahkan ke seorang calon, maka akan dikenakan pidana penjara satu tahun, denda Rp 15 juta untuk ASN dan Rp 12 juta untuk kepala desa. Aturan itu dibuat agar para ASN dan kepala desa bisa fokus untuk bekerja. Mereka tak terlibat dalam politik praktis, meski memiliki hak politik,” tutupnya. (Don/Red)