Wakili Bupati, Sekda Lampung Utara Kukuhkan 62 Pejabat Fungsional

KIPRAH.CO.ID– Menidaklanjuti peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2020, perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, melakukan pelantikan 62 pejabat fungsional guru, tenaga kesehatan dan pamong belajar.

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dilakukan Seketaris Daerah (Sekda) Lampura Lekok mewakili Bupati H.Budi Utomo di Ruang Aula Tapis Pemkab, Selasa (15/12/2020).

Sekda Lekok menjelaskan, pejabat fungsional mempunyai kedudukan untuk menjalankan tugas, tangung jawab wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Di dalam satuan organisasi, pejabat didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu serta bersifat mandiri,” ujar Lekok.

Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut hadir Asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian, Plt Dinas Kesehatan.

Adapun pejabat fungsional yang dilantik itu terdiri dari 33 orang guru, 26 tenaga kesehatan, dan 3 orang fungsional pamong belajar. (*Deri Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *