KIPRAH.CO.ID– Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Agus Nompitu, mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung diperkirakan akan mengalami kenaikan di tahun 2024 mendatang.
“Kenaikan UMP ini masih kita lihat ya, tapi mungkin kisaran sekitar 3 dan 4 persen, akan menyesuaikan dengan kondisi sekarang.” Ungkap Agus Nompitu.
lebih lanjut, Agus Nompitu, mengatakan saat ini pihaknya masih membahas terkait UMP ini bersama Dengan Dewan Pengupahan.
“Kita sedang melakukan pembahasan secara intens dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung. Rencana untuk penetapan UMP itu deadline-nya tanggal 21 November 2023, sedangkan untuk UMK (kabupaten/kota) itu nanti 30 November” jelasnya.
Agus Nompitu, menyatakan dalam pembahasan UMP Lampung 2024 melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja maupun buruh, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, dewan pakar, dari para akademisi yang menangani bidang ketenagakerjaan, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kita sedang merumuskan terkait angka kesepakatan UMP yang akan diberlakukan 1 Januari 2024. Besarannya kita mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.” Imbuhnya.
Selanjutnya, Agus Nompitu juga menjelaskan, terkait PP yang di tetapkan saat ini sebagai pengganti PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, maka perumusan penentuan UMP didasarkan pada aspek makro ekonomi dan juga aspek indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi dari penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Sedangkan dari aspek makro ekonomi itu kita lihat dari sisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Variabel itu yang dijadikan dasar dalam menetapkan UMP Lampung.” ujarnya.
Sementara itu, yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yakni terkait indeks.
“Indeks ini memiliki interval 0,1 sampai 0,3. Angka tersebut yang perlu di sepakati oleh dewan pengupahan untuk menentukan kesepakatan besaran UMP.” katanya.
Menurutnya, untuk angka kenaikan UMP akan menyesuaikan dengan makro ekonomi nasional dan daerah serta kondisi ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, untuk di Provinsi Lampung sendiri, UMP pada 2023 adalah Rp 2.991.349,59. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,96 persen dibandingkan tahun 2022, yaitu Rp 2.440.486,18. (*)