KIPRAH.CO.ID– Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat kompak bungkam menyikapi “ugal-ugalan” belanja jasa kebersihan. Entah karena memang tidak paham, atau malah justru ada kesengajaan tutup mata.
Yang pasti, saat awak media meminta tanggapan terkait hal itu, sejumlah wakil rakyat di gedung tersebut justru menyorongkan beragam alasan. Mulai dari takut kesalahan hingga tidak menanggapi sama sekali.
Anggota Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, misalnya. Ia enggan untuk mengomentari hal itu, alasan takut kesalahan dengan pimpinan. “Soal itu langsung aja ke pimpinan. Saya takut kesalahan,” jawabnya singkat.
Alasan lainnya disampaikan anggota Komisi III DPRD Tubaba, Kadarsah. Ia enggan mengomentari karena menurutnya, itu bukan ranah komisinya. “Itu bukan ranah komisi 3, tapi itu ranahnya komisi I,” kata dia.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Tubaba, S. Joko Kuncori dan Wakil Ketua I, Busroni. Meski telah dilakukan upaya konfirmasi oleh awak media, keduanya kompak bungkam.
Sebelumnya diberitakan, belanja jasa kebersihan di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat “ugal-ugalan”, sebagian diduga fiktif. Mirisnya, Sekretaris DPRD Rudi Riyansyah justru mengaku tidak tahu menahu.
Diantaranya, alokasi belanja jasa kebersihan di tahun 2023 mencapai Rp 600 juta, namun sebagian diduga fiktif. Dari hasil pantauan ke gedung DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat selama beberapa hari lalu, tidak satupun ditemui petugas kebersihan.
“Saya tidak tahu menahu terkait persoalan itu. Karena saya sakit dari bulan dua (Februari). Tulis-tulis aja bila kalian berani,” tukas Rudi Riyansyah, Rabu (7/6/2023).
Sementara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) belanja jasa kebersihan di Sekretariat DPRD Tubaba, Eliana belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini. Meski beberapa kali awak media mencoba untuk menemui, namun hingga berita dimuat hasilnya nihil.
Terpisah Kepala Unit Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (UKPBJP) Kabupaten Tulangbawang Barat, Budi Darma mengatakan penetapan belanja sepenuhnya kewenangan PPK.
“Wewenang pemaketan ada di PPK masing-masing Satker/OPD. Dan tentunya PPK mempunyai pertimbangan dalam menentukan pemaketan dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Menurutnya, metode e-purchasing di bawah Rp 200 juta dilaksakan oleh pejabat pengadaan, namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PPK Sekretariat DPRD.
“Untuk metode e-purchasing di bawah nilai Rp 200 juta dilakukan oleh pejabat pengadaan, dan dalam hal pekerjaan diatas menggunakan pejabat pengadaan dari Sekretariat DPRD,” tegasnya.
Adapun belanja jasa kebersihan DPRD Tubaba dengan metode e-purchasing terdapat dua kegiatan. Yakni belanja jasa tenaga kebersihan gedung dan halaman dengan pagu sebesar Rp 380 juta, kemudian terdapat juga alokasi anggaran swakelola untuk petugas kebersihan dengan pagu Rp 290 juta. (Tim)