Angin Segar Bagi Pejabat Fungsional

Bandarlampung (KR): Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengimplementasikan, Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini terungkap saat pelantikan 132 pejabat fungsional di Gedung Balai Keratun, Jumat (26/1/2018).

“PP yang baru dikeluarkan bulan April 2017 lalu sudah kita terapkan dalam pelantikan ini. Oleh sebab itu, sesuai arahan gubernur, setiap pejabat fungsional agar lebih mengembangkan disiplin, profesionalime, dan prestasi kerja yang baik. Sehingga mampu menjalankan tugas sesuai dengan undang–undang yang berlaku, hingga terwujud Provinsi Lampung yang maju dan sejahtera,” ujar Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis.

Menurutnya, pejabat yang mengikuti pelantikan ini merupakan hasil penilaian dengan mengikuti dan lulus ujian kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina. Diketahui, bahwa implementasi PP tersebut merupakan angin segar bagi pejabat fungsional. Karena selain mendapatkan tunjangan fungsional, juga berpeluang mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan lebih tinggi dan lebih cepat.

Adapun pejabat fungsional yang dilantik berasal dari Inspektorat (7 orang), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (43 orang), Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (4 orang), Dinas Kehutanan (2 orang), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (26 orang), RSUD Abdul Moeloek (43 orang), Rumah Sakit Jiwa (1 orang), Dinas Perpustakaan (5 orang), dan Badan Penelitian dan Pengembangan (1 orang). (rep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *