Tak Berkategori  

Aturan Menteri Lemah di Kabupaten Tulangbawang Barat?

KIPRAH.CO.ID– Instruksi Menteri Desa PDTT Republik Indonesia (RI) Abdul Halim Iskandar, secara tegas melarang keras penggunaan Dana-desa (DD) untuk tidak dibangunkan kantor ataupun balai desa, tidak berlaku di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.

Faktanya, pada sejumlah desa di Kabupaten Tulang Bawang Barat justru berlomba-lomba menganggarkan dengan modus membungkus anggaran yang fantastis hingga Rp 141 juta untuk rehabilitas kantor desa.

Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat, Perana Putera mengarahkan awak media menanyakan perihal ini pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT).

Menurutnya, kasuistis tersebut berkaitan dengan perencanaan, apakah sudah sesuai juklak juknisnya, sebab terlanjur ditetapkan dalam APBT.

“Coba silahkan koordinas terkait perencanaannya dengan Kabag Hukum Pemkab Tubaba, karena kita hanya pengawasan bidang rehabilitas pembangunan kantor desa dan mushola saja. Mungkin saja dalam perencanaannya lolos,” terang Perana, Senin (3/1/2022).

Saat disinggung terkait instuksi Permendesa nomor 13 tahun 2020, ditemukan sejumlah tiyuh/desa di tiga kecamatan menganggarkan dana untuk rehabilitas/pembangunan kantor balai desa? Perana enggan berkomentar banyak, namun dirinya berjanji akan lebih peka terhadap pengawasan dana-desa.

“Kalau untuk pengawasan dana-desa tahun 2022 kita berjanji sebelum ditetapkan menjadi APBT, nanti kita review terlebih dahulu,” janjinya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Bidang Pemerintahan Tiyuh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Ashari mengklaim realisasi dana desa tahun 2021 di tiga tiyuh yang menganggarkan anggaran dana desa untuk merehab balai tiyuh sudah benar dan tidak bertentangan dengan Permendesa nomor 13 tahun 2020.

Ashari beralasan pihak tiyuh hanya merehab balai tiyuh, bukan membangun. Bahkan, Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung yang membangun/rehab balai tiyuh dengan anggaran mencapai Rp 141 juta, dianggapnya tidak menyalahi aturan karena item pekerjaannya rehab.

“Dalam Permendesa tahun 2020 yang dilarang itu membangun balai desa dari nol, kalau merehabilitasi ya boleh,” ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (3/1/2022).

Dia juga mengakui, pihaknya yang merekomendasi untuk merenovasi balai tiyuh dengan catatan dilakukan secara bertahap, mengingat anggaran DD tahun 2021, harus diprioritaskan untuk dirasakan seluruh lapisan masyarakat sesuai Permendesa tersebut.

“Memang kami yang merekomendasikan, tapi renovasinya yang ringan saja dan bertahap, misal rehab plafon, atau kalaupun semen kasar dulu jadi tidak sekaligus,” akunya.

Terkait rehab balai tiyuh dari nol yang dilakukan salah satu tiyuh di Kecamatan Batu Putih dan rehab balai tiyuh yang mencapai Rp 141 juta lebih di Tiyuh Bagun Jaya Kecamatan Gunung Agung, Ashari menampik yang menjadi dasar diatas Permendesa ada peraturan pemerintah dan undang-undang. Dan di dalam undang-undang desa tersebut, yang menjadi keputusan tertinggi adalah musyawarah desa, sehingga desa lebih memahami kebutuhannya.

“Kalau kami tetap mengacu pada Permendesa no 13 tahun 2020, akan tetapi desa juga punya otoritas sendiri untuk menentukan program pembangunan desa yang diambil dari keputusan musyawarah desa sesuai amanat undang-undang,” kelitnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.