Bawaslu Pesisir Barat Kirim Surat SKPD dan Himbau ASN Tidak Terlibat Politik

KIPRAH.CO.ID– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat, resmi melayangkan surat edaran kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), berisi himbauan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat politik praktis. Sebaliknya, mesti netral.

Surat edaran tersebut nomor 120/K.LA-12/PM.00.02/IX/2018. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum; pasal 1 ayat 35, pasal 280 ayat 2, pasal 282, pasal 283 dan pasal 494.

Adapun ancaman bagi ASN yang terlibat mendukung atau merugikan calon, berdasarkan UU di atas dijelaskan sanksi bagi yang melanggar, yakni pidana kurungan penjara paling lama 1 (satu) tahun, dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Seperti diketahui, setelah resmi mejadi Badan pada Agustus 2018, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, terus bergerak cepat melakukan sosialisasi pencegahan kepada stakeholder. Setelah beberapa hari lalu Bawaslu melakukan penyuratan kepada partai-partai dan bakal calon peserta pemilu, terkait himbauan larangan kampanye sebelum tahapan. Kini giliran ASN dan aparat desa yang mendapatkan ‘surat cinta’ dari Bawaslu terkait netralitas ASN. (red/Aziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.