KIPRAH.CO.ID, KAUR BENGKULU– Kepolisian Resort Kaur melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa Pasar Sawo Kecamatan Kaur Selatan, yang dilakukan oleh 4 oknum wartawan beberapa bulan yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Todo Rio Tambunan.S Th, M.Th. saat dikonfirmasi oleh media diruang kerjanya. Rabu Sore (05/02/2025) pukul 16.00 WIB Mapolres Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan memberikan keterangannya.
Dia membenarkan bahwa kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 4 oknum wartawan dengan inisial KH, AJ, EL, dan JH, atas Kepala Desa Pasar Sawo, telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kaur.
Karena berkas sudah lengkap sambung Todo Rio Tambunan, “proses penyidikan telah selesai, keterangan dari berbagai pihak terkait sudah kita ambil berikut barang buktinya sudah cukup untuk dilimpahkan.”
“4 buah HP android dan uang sejumlah 5 juta telah kami serahkan kepada Kejari sebagai barang bukti untuk proses selanjutnya. ” Ujar Kasat Reskrim.
Sekarang imbuhnya lagi, ” kewenangan itu sudah berpindah pada Kejaksaan Negeri Kaur untuk dilimpahkan kepada Pengadilan.”
Tersangka dugaan kasus Pemerasan ini dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 9 tahun.” Terang Kasat Reskrim.
“Kami menghimbau kepada kawan-kawan jurnalis, janganlah melakukan hal semacam itu, marilah kita saling mengingatkan untuk kebaikan sesuai dengan fungsi dan tugas kita masing -masing, dengan cara yang baik pula. Sekarang ke empat tersangka sudah dititipkan pada tahanan Kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan kota Manna Bengkulu Selatan.” Pungkas Todo Rio Tambunan. (Red Abun/Togi)