Tak Berkategori  

Biro Adpim Terjang Perpres dan Perintah LKPP, Gubernur Lampung Kecolongan

KIPRAH.CO.ID– Lelet, proses input Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2021 Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemerintah Provinsi Lampung terlambat. Dianggap telah menerjang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, dan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 30 Tahun 2020.

Gubernur Lampung juga dinilai telah kecolongan atas leletnya kinerja Biro Adpim yang dipimpin Yudi Hermanto itu. “Masak sudah memasuki pertengahan Maret belum selesai proses input. Jangan salahkan kalau publik menganggap kinerja SDM (Sumberdaya Manusia) Biro Adpim lelet. Saya rasa Pak Gubernur juga pasti kecolongan tentang masalah ini,” ujar Presidium DPW PERNUSA Provinsi Lampung, Marbawi, Kamis (18/3/2021).

Sementara Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Agus Hermanto, menyebutkan risiko tidak melaksanakan pengumuman dan pelaksanaan RUP. Beberapa permasalahan yang dapat muncul yaitu, tidak tercapainya prinsip keterbukaan informasi pengadaan barang/jasa yang berpotensi menimbulkan pengaduan masyarakat atau permasalahan hukum.

Selain itu, sambungnya, Biro Adpim dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 82. “Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Biro Adpim Pemprov dapat dituntut bedasarkan Peradilan Tata Usaha Negara,” tegas Agus.

Diketahui, sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib mengumumkan RUP di website resmi LKKP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Kemudian, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 30 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengumuman RUP, wajib diselesaikan paling lambat 31 Januari 2021. Tetapi pada praktiknya, Biro Adpim Pemerintah Provinsi Lampung diduga sengaja mengulur-ulur proses inputnya, sehingga sampai minggu ketiga Maret 2021 perintah tersebut belum dilaksanakan.

Saat dimintai tanggapan tentang perkara ini, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Biro Adpim Pemerintah Provinsi Lampung, Yudi Hermanto justru “melempar” keteledoran itu kepada bawahannya. “Coba tanya Kabag (Kepala Bagian) TU Pimpinan yang sedang input,” singkatnya.

Sementara Kabag TU Pimpinan Biro Adpim Pemerintah Provinsi Lampung, Destiny mengakui RUP instansinya masih dalam proses input, dan ditargetkan rampung hingga akhir pekan ini. “Iya sekarang lagi proses input. Insya Allah selesai akhir minggu ini. Kalau selesai, baru dari Biro Barang Jasa akan meng-upload,” tulisnya dalam aplikasi pesan singkat. (*/Rep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *