BUMTi Tubaba Dibubarkan, Uang Rp 5 Miliar Perlu Pertangungjawaban Moral Hukum

KIPRAH.CO.ID– Meskipun Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMTi) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) telah resmi dibubarkan, Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP), Ahmad Basri mengusulkan adanya audit kembali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Abas Karta–sapaan akrab– Ahmad Basri, audit BPK diperlukan sebagai pembanding di luar hasil yang dilakukan Badan Akuntan Publik yang selama ini dijadikan landasan pembubaran BUMTi oleh pemerintah daerah.

“Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil audit Badan Akuntan Publik, namun audit forensik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diperlukan, karena masalah BUMTi menyangkut uang negara,” kata Abas Karta, Minggu (13/2/2022).

K3PP menyayangkan tidak adanya nama jelas Badan Akuntan Publik yang menjadi acuan pembubaran BUMTi tersebut. “Harus diingat, pembubaran BUMTi tidak sesederhana seperti membubarkan lapak pendagang kaki lima di pinggir jalan. Harus ada pelaporan secara menyeluruh faktor-faktor pendukung yang riil mengapa dibubarkan. Apakah ada faktor eksternal atau internal,” jelasnya.

Ia menilai, tidak hanya dari hasil audit Badan Akuntan Publik secara eksternal yang menjelaskan penyebabnya faktor alam, kemudian adanya kematian mendadak secara massal, sehingga Manuk Q BUMTi bangkrut.

“Itu alasan yang irasional. Harus diingat bersama bahwa BUMTi telah menelan biaya yang tidak kecil. Dana yang dikumpulkan dari penyertaan modal itu diambil dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 5 miliar. Dimana setiap tiyuh menyetorkan Rp 60 juta. Angka yang sangat besar untuk sebuah BUMTi, modal kerja,” tukas Abas Karta.

Lebih lanjut, ia menegaskan Dana Desa (DD) berasal dari pemerintah pusat (dana APBN) melalui Kementerian PDTT. Dengan mengaju pada Permendes No. 24 Tahun 2014.

Karena itu, kata Abas Karta, andaikan penemuan audit BPK karena kesalahan internal, atau adanya unsur penyelewengan dana Rp 5 miliar dari pengelola BUMTi, maka Aparat Penegak Hukum (APH) harus bergerak cepat menyelesaikan.

“Kejaksaan, kepolisian dan KPK harus melakukan pengambilan alih kasus BUMTi. Tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dibubarkan dengan begitu mudah tanpa penjelasan secara hukum. Hanya karena sebatas dari audit pihak luar, bukan dari BPK. Ada Undang-undang Tipikor dan KUHP terhadap prilaku korupsi di depan mata,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, ia berharap peran strategis DPRD Tulangbawang Barat yakni memangil semua unsur pengelola BUMTi, untuk dilakukan hearing dengar pendapat, jangan diam saja.

“Karena hak legislasi DPRD, pengawasan kontrol terhadap uang negara melekat dalam haknya. Mengapa BUMTi dibubarkan begitu saja dengan uang Rp 5 miliar tanpa ada pertanggungjawaban moral hukum,” tutur Abas Karta. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *