KIPRAH.CO.ID– Perusahaan Berjaya Tapioka Indonesia (BTI) yang beroperasi di Tiyuh Karta, Kecamatan Tulangbawang Udik (TBU), harus bertanggung jawab merealisasikan Corporate Social Responsibility atau CSR dengan masyarakat terdampak, jangan hanya ingin menjarah hasil kekayaan bumi Tulangbawang Barat (Tubaba).
Penekanan ini disampaikan Ketua Komisi l DPRD Tulangbawang Barat, Yantoni saat rapat dengar pendapat (hearing), Kamis (13/10/2022). “Perusahaan PT BTI harus bertanggung jawab menyikapi masalah sosial CSR yang dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat tiyuh selama ini harus direalisasikan. Jangan hanya menjarah hasil kekayaan bumi Tubaba saja,” tukasnya.
Dirinya juga memaparkan singkat PT Berjaya Tapioka Indonesia berdiri selama 8 tahun akan tetapi bentuk dari realisasinya tanggung jawab sosial perusahaan Sama sekali tidak terlihat kepada masyarakat di 4 tiyuh/desa di kabupaten setempat.
“Sebelumnya perusahaan itu atas nama PT BTJ, pindah tangan Sejak tahun 2014 menjadi PT BTI hingga hari ini berjalan 8 tahun minim CSR dikeluhkan warga penyangga empat tiyuh ini tidak bisa dibiarkan akan kita perjuangkan mana yang namanya hak masyarakat yang terdampak oleh usaha tersebut,” ungkapnya.
Politisi Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dapil l Tulangbawang Tengah (TBT) itu, juga menanyakan dokumen izin usaha perusahaan tersebut, namun dari perwakilan perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti legalitas izin usaha oprasionalnya.
“Kami jadi curiga ada yang tidak beres izin usahanya dalam rapat pihak perwakilan perusahaan Dwi Yuniarto selaku Humas Resource Development (HRD) tidak bisa menunjukkan dokumen legalitasnya jangan-jangan apakah sudah tidak berlaku lagi atau izinya masih berlaku nanti kita akan cek,” paparnya.
Lanjut Yantoni juga menambahkan bahwa pihaknya pekan depan melalui lintas komisi akan melakukan Sidak di perusahaan pabrik tersebut untuk mengecek memastikan dokumen legalitas izin usaha kelayakan perusahaan tersebut, dikarenakan hal tersebut akan berdampak kepada polusi udara dan lingkungan sekitar masyarakat.
“Dalam minggu depan kita akan turun ke lapangan untuk mengecek Analisis dampak lingkungan (Amdal) dan UKL ,UPL nya apakan sudah sesuai SOP nya, karena menurut keterangan dari Kepalo Tiyuh Karta Ahmad Satiri perusahaan tersebut masih mengeluarkan bauk busuk volusi udara yang diresahkan oleh masyarakat lingkungan,” ujarnya.
Dia juga menegaskan kepada pelaku usaha perusahaan yang ingin ber-investasi di tubaba harus mentaati ketentuan regulasi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga berefek terhadap peningkatan Pendapat Asli Daerah.
“Kami sangat mendukung semua pihak pelaku usaha yang ingin berinvestasi di bumi ragom sai mangi wawai ini tapi satu catatanya harus memberikan dampak positif dengan daerah untuk mengingkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD)Serta membantu meningkatkan Ekonomimasyarakat lingkungan,” pinta Yantoni.
Pihak yantoni juga menekankan terhadap pihak perusahaan PT BTI dapat menaikkan kembali harga singkong sesuai harapan masyarakat Tubaba. Menurutnya penurunan dan potongan yang di berikan pihak perusahaan sangat berdampak kepada kesenjangan perekonomian masyarakat Tubaba.
“Perusahaan itu jangan semena-mena, saya minta kepada pimpinan perusahaan untuk dapat menaikkan kembali harga singkong petani, jangan malah diturunkan dan potongannya juga tolong dikecilkan, kasian masyarakat petani yang hanya setiap tahun mengandalkan hasil tapi tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan mereka,” pungkasnya. (*)