Disdik Tubaba Sebut Juknis BOS Tidak Mengikat

KIPRAH.CO.ID– Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Barat, menyebut juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mengikat.

Hal ini diungkap tim manajemen BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Barat, Rano Efriansyah saat diminta tanggapan terkait persoalan SDN 20, Kamis (15/09/2022).

Karena itu, sambung dia, menjelaskan terkait guru honorer terima gaji sebesar Rp 700 ribu, tidak melanggar aturan. “Karena di Juknis BOS tahun 2021 menjelaskan 50 persen itu maksimal. Jadi menurut saya, itu tidak melanggar. Sebab kata maksimal, kalau sekolah mau memberi di bawah 50 persen tidak masalah,” ujar Rano.

Mengenai ketiadaan papan informasi pengelolaan BOS, dirinya menyiratkan pemakluman pasal belum dirubah, tapi ke depan berjanji bakal menginstruksikan pemasangan.

Sebelumnya diberitakan, Pengelolaan bantuan operasional sekolah (BOS) regular tahun 2021-2022 di SDN 20 Tulangbawang Tengah (TbT) Kabupaten Tulangbawang Barat diduga tabrak dua peraturan.
Pasalnya di tahun 2022, SDN 20 tidak memasang papan informasi pengumuman bantuan operasional sekolah BOS yang sudah diatur pada UU no 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.

Kepala SDN 20, Sunarto mengaku kosongnya papan informasi pengelolaan BOS belum karen diganti. “Papan informasi dana bos masih kosong, emang belum dirubah. Karena belum kami ganti yang baru,” ujarnya, Rabu (14/09/2022).

Mengenai jumlah peserta didik dan guru, Sunarto menyebutkan di tahun 2021 pesertanya 278 orang, sedangkan tenaga pendidik honorer sebanyak delapan orang.

Mekanisme pembayaran gaji honorer, sambung dia, tidak diberikan sama. Tetapi berdasarkan masa mengabdi. “Untuk guru baru ada tiga orang, masih digaji sekitar Rp500 ribu per bulan. Sedangkan yang lebih lama sekitar Rp 700 ribu,” jelasnya.

Adapun waktu pembayaran, lanjut Sunarto, menunggu adanya pencairan dana BOS. “Guru di sini juga tidak hitungan jam, sebab masih SD bukan SMP,” ungkapnya.

Sekretaris Lemabang Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Azasi Manusia (SIKK-HAM), Suhendri menyebutkan berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, disebutkan bahwa ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 % persen berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. “Kini pembayaran gaji guru honorer bisa menggunakan dana BOS lebih dari 50 persen sesuai dengan kebutuhan sekolah,” tegasnya.

Jika peserta didik 278 dikalikan Rp 900 ribu maka nominal bos semestinya mencapai Rp 250.200.000. Apabila di sekolah itu untuk gaji guru honorer 50 persen berarti Rp 125.100.000.

278 x 900.000=250.200.000

250.200.000÷2=125.100.000

125.100.000÷12=10.425.000

10.425.000:8=1.303.125

Jadi, sambung dia, jika kepsek itu bilang gajih guru honorer perbulannya hanya diberikan Rp 700 ribu per bulan, maka terdapat sisa Rp 4.825.000. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *