KIPRAHRAKYAT.COM– Wakil Walikota Djohan menghadiri kegiatan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2018 di Aula Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Metro, Kamis (8/3/2018).
Menurut Djohan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak dipergunakan untuk keperluan daerah demi kemakmuran masyarakat.
“Sangat diharapkan peran aktif para Lurah dan Camat, dalam meningkatkan realisasi di tahun ini. Mereka sebagai kepala pemerintahan terdepan, agar dapat memotivasi aparat dan masyarakatnya guna menjalankan kewajiban dalam membayar pajak,” kata Djohan.
Ia menambahkan, pada tahun 2018 ini telah terjadi peningkatan ketetapan dari tahun sebelumnya yakni Rp 3.294.062.670 menjadi Rp 3.396.934.401, atau meningkat sebesar Rp 102.871.731 (3 persen). Sedangkan penambahan SPPT sebanyak 637, dengan rincian yakni objek pajak baru sebanyak 75 Wajib Pajak (WP), mutasi objek/subjek pajak sebanyak 559 WP, perbaikan sebanyak 2 WP, dan keberatan sebanyak 1 WP.
“Apresiasi kepada kelurahan yang pada tahun 2017 telah mencapai realisasi PBB di atas 85 persen, diharapkan pencapaian tersebut terus dipertahankan dengan adanya peningkatan. Bagi kelurahan lain yang realisasi PBB belum mencapai setengahnya, agar bisa terpacu dan terus mengupayakan pendapatan PBB di wilayahnya terus meningkat,” ujarnya.
Sementara Kepala Dispenda Kota Metro, Arif Joko Arwoko menambahkan, pada tahun 2018 telah disusun beberapa kegiatan yang dimaksimalkan untuk mencapai tujuan. Kegiatan tersebut diantaranya melaksanakan penyempurnaan Zona Nilai Tanah (ZNT)/Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) untuk peningkatan NJOP Bumi, pembentukan Satuan Tegas (Satgas) pendataan PBB-P2 di tingkat kelurahan, dan validasi piutang PBB-P2 masa pajak tahun 2002-2012 yang merupakan data warisan dari KPP Pratama Kota Metro di awal pendaerahan PBB-P2 tahun 2013.
“Direncanakan pada tahun 2019 nantinya pelaksanaan program kegiatan pendataan massal PBB-P2, dengan tujuan pembentukan dan pemuktahiran data subjek dan objek PBB-P2 terbaru, sesuai dengan kondisi sebenarnya yang meliputi kurang lebih sebanyak 51.272 objek pajak,” tutupnya. (rls/dik)