KIPRAH.CO.ID– Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) kembali layangkan surat dengan Nomor : 17/LAPORAN/DPK-LP NASDEM/I/2022,atas dugaan ketidak Patuhan Dinas Kesehatan terhadap Paraturan Bupati No.84 tahun 2018 Tentang standar pelayanan
Bahkan dengan jelas Melanggar UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Ketidakpatuhan tersebut menurut Joni setelah pihaknya menyampaikan surat kepada Dinas Kesehatan guna memberikan penjelasan dalam realisasi Dana Biaya Operasional Kabupaten (BOK)Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari APBN sebagai penopang menjalani urusan wajib daerah yaitu kesehatan kepada masyarakat TUBaBa namun pihak dinas tidak merespon atau membalas surat tersebut.
“Bahwa pada hari Rabu tepat tanggal 09 Nopember 2022 Kami dari Dewan
Pimpinan Kabupaten Tulang Bawang Barat Lembaga Pemerhati Nasional
Indonesia Membangun atau di singkat dengan DPK LP NASDEM TUBABA
telah menyampaikan Surat Somasi/Klarifikasi Anggaran Negara yaitu
Tentang Realisasi Dan Bok Tahun Anggaran 2022 dengan No.11/
KLARIF/DPK-LP NASDEM/XI/2022 ke Kepala Dinas Kesehatan Kab.Tulang
Bawang Barat,” jelasnya, Selasa (3/01/2023) di depan kantor Pemda TUBaBa.
Ketua LP NASDEM menambahkan pihaknya kembali mengirimkan surat ke 2 guna mengetahui alasan Dinas Kesehatan TuBaBa enggan dan menutup informasi yang merupakan kewajiban Aparatur Sipil Negara(ASN) yang mempunyai tugas dan fungsi menjalankan sebagian kewenangan Kepala Daerah yaitu Bupati terhadap kesehatan masyarakatnya.
“Hari Senin tepat tanggal 28 Nopember 2022 Kami LP NASDEM kembali layangkan surat ke 2 guna memberikan ruang Kepala Dinas Kesehatan TuBaBa membalas surat alasan tidak membalas surat yang telah kami layangkan,sebagai SKPD di berikan oleh sebagian kewenangan oleh bupati untuk melaksanakan urusan wajib pemerintah yaitu kesehatan kepada masyarakatnya,” tambahnya.
Joni juga menyampaikan Sebagai Otonomi Daerah Kepala Daerah yaitu Bupati,sehingga pihaknya mengirimkan surat kepada PJ bupati yang mempunyai tanggung jawab atas kinerja perangkatnya,dapat memberikan tindakan terhadap Dinas Kesehatan, agar pelayanan dapat secara maksimal dan dapat di rasakan oleh masyarakat yang merupakan bagian dari hak-hak yang harus di penuhi oleh pemerintah.
“Bahwa pada hari Senin tepat tanggal 05 Desember 2022 Kami dari Dewan
Pimpinan Kabupaten Tulang Bawang Barat Lembaga Pemerhati Nasional
Indonesia Membangun DPK LP NASDEM TUBABA telah menyampaikan Surat,terkait adanya Pejabat Tinggi Pratama di Pemerintahan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Kepala Dinas Kesehatan) atas dugaan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Bupati(Perbup) 84 tahun 2018 tentang standar pelayanan dalam melayani masyarakat, bahkan Undang Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik,” tegasnya.
Dirinya, juga kembali mengirimkan surat ke dua kepada bupati TUBaBa agar dapat memberikan tindak tegas kepada ASN yang menjadi perpanjangan tangan kepala daerah untuk melayani masyarakat,sebagai efek jera bagi ASN yang lain untuk selalu mematuhi peraturan perundang undangan sebagaimana telah di ikrarkan saat di Lantik baik kepala daerah maupun Perangkatnya akan mematuhi UUD 1945 dan mengikuti peraturan perundang undangan,sehingga dalam memberikan pelayanan terhadap setiap program-program yang sudah di prioritaskan oleh bapak presiden Ir jokowidodo memberikan dampak terhadap masyarakat.
“Surat pertama tidak di balas oleh ibu Zaidirina sehingga kita kirimkan lagi surat ke 2 ini mudah-mudahan ibu PJ Zaidirina dapat memberikan tindakan tegas ASN yang menjadi leading sektor pemerintah dalam menjalankan program bapak Jokowi untuk kesehatan pada warga negara yang merupakan hak-hak warga negara yang harus di penuhi oleh pemerintah,” urainya.
Joni juga memaparkan agar PJ bupati TUBaBa dapat memberikan penjelasan bila tidak dapat memberikan penindakan terhadap laporannya yaitu dinas kesehatan,sebagai pemerintahan pastinya akan di sampaikan juga kepada menteri dalam negeri yang mempunyai kewenangan untuk otonomi daerah agar TUBaBa mencapai keinginan negara yaitu wilayah bebas korupsi dan melayani yang sudah di gaungkan oleh seluruh perangkat daerah TUBaBa dan Aparat Penegak Hukum yaitu Kejaksaan dan Kapolres beberapa bulan yang lalu.
“Mengingat sebagai dasar negara adalah negara hukum maka bila mana bupati TUBaBa tidak dapat memberikan penjelasan dan penindakan terhadap surat laporan kita,kita akan menyampaikan hal ini kepada Mentri dalam negeri yaitu deroktorat otonomi daerah sehingga TUBaBa menjadi wilayah melayani sebagaimana telah di gaungkan selama ini oleh bupati,” paparnya. (*)