Sebanyak 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2027.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung terkait penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Propemperda 2027, yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, Senin (28/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Bapemperda DPRD Lampung memaparkan rancangan Propemperda yang memuat 28 Raperda. Agenda tersebut menjadi bagian dari proses perencanaan pembentukan regulasi daerah agar lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan Propemperda dinilai penting untuk memastikan regulasi yang akan dibentuk memiliki arah yang jelas serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. (*)







