Ads  

DPRD Lampung Akan Pelajari Penyusunan Perda Transportasi Online

KIPRAH.CO.ID– Menyusul penetapan pemerintah atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa hari lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Kamis (08/09/2022), menerima Perwakilan Pengunjuk Rasa dari kelompok yang menamakan diri ‘Gedor 809’ atau Gerakan Driver Online R2 & R4 Lampung yang melaksanakan unjuk rasa pada tanggal 8 September. Ada 4 (empat) tuntutan atau aspirasi pengunjuk rasa yang disampaikan ke DPRD Lampung.

Saat menerima perwakilan pengunjuk rasa di ruang Rapat Komisi DPRD Lampung, Ketua DPRD, Mingrum Gumay didampingi beberapa Anggota DPRD lainnya, yaitu; Yozi Rizal, Ade Utami Ibnu, Budiman AS, Deni Ribowo, Yanuar Irawan, Vitorio Dwison, Budi Condrowati, Sahlan Syukur, Lesty Putri Utami dan AR Suparno. Selain itu dari perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung juga hadir Kaban Kesbangpol M. Firsada, Kadis Tenaga Kerja Agus Nompitu, Kadis Kominfotik Ganjar Jationo, dan Kabid pada Dinas Perhubungan Hidayat.

Perwakilan driver ojek online yang menggelar aksi demonstrasi di bawah guyuran hujan, lalu diterima Ketua dan beberapa Angota DPRD dilanjutkan dengan dialog. Dalam dialog atau audiensi tersebut DPRD Provinsi Lampung, menyatakan siap menindaklanjuti tuntutan driver ojek online. Hal yang mengemuka pada dialog tersebut diantaranya usulan pengunjuk rasa agar di Lampung terdapat peraturan daerah yang mengatur transportasi online.

“Gagasan ini kami sambut baik, kami juga akan mempelajari lebih jauh terkait penyusunan Perda ini. Tentunya perwakilan pengunjuk rasa juga dapat menyampaikan konsep atau pemikirannya secara lebih lengkap untuk dipelajari bersama,” ujar Mingrum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.