Gubernur Tekankan Soal Kualitas Rastra

Bandarlampung (KR): Selain menginstruksikan agar berkualitas dan layak konsumsi, Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo juga menginginkan supaya pendistribusian beras sejahtera (rastra) tahun 2018 segera disalurkan ke masyarakat di 14 kabupaten/kota.

“Jangan sampai kualitas beras itu tidak memenuhi standar, dan menimbulkan komentar tidak baik. Saat ini masyarakat benar-benar memerlukannya,” ujar Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Lampung, Heri Suliyanto mewakili gubernur pada rapat koordinasi program bantuan sosial pangan rastra dan bantuan pangan non tunai (BPNT) 2018 di Gedung Balai Keratun, Selasa (30/1/2018).

Ia menguraikan, penyaluran bantuan sosial rastra tersebut masih tergolong kecil yakni 17,27 persen. Hal itu disebabkan dari 14 kabupaten/kota, baru beberapa yang melaksanakan yaitu Kota Metro (100%), Kabupaten Tanggamus (22,72%), Pringsewu (79,63%), Pesawaran (12,70%), Lampung Tengah (14,25 %), Tulangbawang Barat (100%), Tulangbawang (100%) dan Mesuji (100%).

Heri menambahkan, beberpa kabupaten lain ada yang belum melakukan seperti Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Barat, Way Kanan, Pesisir Barat, dan Lampung Selatan. “Diharapkan kabupaten/kota segera melakukan menyaluran dan berkoordinasi dengan Perum Bulog,” kata dia.

Khusus untuk pelaksanaan program BPNT, sambung Heri, di Kota Bandarlampung terdapat 49,711 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah mulai pencairan. Namun, belum semua KPM dapat mencairkannya karena masih ada saldo nol di dalam Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) nya.

“Untuk program BPNT di Kota Bandarlampung pencairannya baru antara 10-20 persen dan Kota Metro bulan Februari 2018. Mohon segera dipersiapkan sarana dan prasarananya. Khusus Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Tengah, agar mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung untuk peralihan dari Rastra ke BPNT pada Agustus 2018,” ungkapnya.

Heri menyampaikan Rastra sendiri akan disalurkan setiap bulannya tanpa adanya harga atau biaya tebus. “Bansos Rastra bertujuan mengurangi beban pengeluaran, dan meningkatkan akses masyarakat miskin dan rentan melalui pemenuhan kebutuhan pangan pokok yang menjadi hak dasarnya,” jelas Heri.

Sementara untuk BPNT, lanjutnya, dapat digunakan oleh KPM untuk membeli beras atau telur, sesuai jumlah dan kualitas serta pada waktu dan tempat yang diinginkan. “BPNT memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu untuk memberikan nutrisi yang lebih seimbang, memberikan pilihan dan kendali kepada rakyat miskin dan rentan, mendorong usaha eceran rakyat, memberikan akses jasa keuangan pada rakyat miskin dan rentan, serta mengefektifkan anggaran,” terangnya.

Sementara Kepala Perum Bulog Divre Lampung, M. Attar Rizal, menyampaikan untuk pagu bantuan sosial Rastra tahun 2018 berdasarkan Surat Kemensos RI No.59/PFM.PFMPD/KS/01/2018 pada pagu bulan Januari, 14 kabupaten/kota akan ada 552.099 KPM yang mendapatkannya.

“Tetapi perkiraan ada kabupaten/kota yang akan kehilangan program tersebut di tahun 2018 yakni Metro pada Februari sampai Desember, Lampung Tengah pada Agustus sampai Desember, dan Lampung Selatan pada Agustus sampai Desember juga,” ujar Attar.

Attar menuturkan, telah ada beberapa kesepakatan bersama dengan kabupaten/kota antara lain percepatan penyaluran bantuan sosial Rastra alokasi pada bulan Januari 2018 berdasarkan Kemensos dan Perum Bulog. Juga telah menerbitkan DO (Delivery Order) bantuan sosial Rastra.

“Persiapan penyaluran tersebut paling lambat tanggal 25 setiap bulannya, dan jika terdapat penggantian beras atas komplain kualitas beras atau kuantitas, segera melaporkan ke Satker Rastra Bulog 2×24 jam,” jelasnya. (rep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *