Tak Berkategori  

Haruskah Aparat Penegak Hukum Ambil Alih Kasus Mantan Kepalo Tiyuh Candra Kencana?

KIPRAH.CO.ID– Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, terus melakukan pendalaman kasuistis yang menyeret nama mantan Kepalo Tiyuh Candra Kencana, Saifuloh.

Irban V Bidang Investasi Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat, Muslim mengungkapkan beberapa hari lalu pihaknya telah melakukan kroscek lapangan, mengumpulkan bukti fisik terkait realisasi pembangunan jembatan jalan usaha tani yang diduga telah terjadi penyimpangan.

“Kami sudah turun ke lapangan, Tiyuh Candra Kencana untuk mengambil dokumentasi bukti fisik pembangunan jembatan jalan usaha tani yang diangggarkan melalui Dana-desa (DD) tahun 2021 sebesar Rp 105.100.000,- namun tidak selesai dikerjakan,” ungkap Muslim, Rabu (12/1/2022).

Ia menambahkan, dari hasil investigasi lapangan itu, maka pihak Inspektorat akan melakukan kajian berapa persen anggaran yang sudah masuk ke fisik, dan yang tidak terserap dalam pembangunan tersebut.

“Saat ini kami dari Inspektorat sedang melakukan pendalaman dan kajian, kemudian akan disimpulkan berapa persen kerugian negara, baru dapat menyimpulkan berapa jumlah anggaran yang harus dipulangkan oleh yang bersangkutan,” jelas Muslim.

Disinggung soal informasi dari salah satu aparatur Tiyuh Candra Kencana, bahwa terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan para RT dan RK yang hingga kini belum menerima gaji selama tiga bulan? Muslim belum berani memastikan.

Menurut Muslim, setelah selesai meminta keterangan terhadap pihak-pihak terkait, Inspektorat bakal memanggil Saifuloh, agar menyelesaikan tanggung jawabnya selama menjabat yakni membayar gaji 34 RT dan 6 RK selama tiga bulan yang tak dibayarkan.

“Setelah Saifuloh kita beri waktu selama 60 hari, jika dalam waktu yang ditentukan mantan kepalo tiyuh tersebut tidak bisa mengembalikan, maka Inspektorat akan melimpahkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum (APH) untuk ditindak lanjuti, dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *