Inspektorat Tubaba Ditengarai Lalai dalam Pengawasan

KIPRAH.CO.ID– Lembaga pemerhati Indonesia membangun (LP-NASDEM) menduga Inspektorat Tulangbawang Barat (Tubaba) lalai dalam pengawasan.

Ketua LP-NASDEM, Jonin Setiawan mengatakan terjadinya potensi kerugian negara di sebabkan lalainya pengawasan inspektorat yang berperan sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

“Dari tanggapan inspektorat tubaba terkait belanja keperluan sehari-hari perkantoran dinas kesehatan sehingga bisa memberi ruang potensi kerugian negara,atas minim nya ke pengawasan inspektorat tersebut,” ungkap Joni di ruang kerjanyanya di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba, Selasa (08/11/2022).

Lajut Joni dalam hal melakukan tugas dan fungsi inspektorat dengan jelas dan gamblang dia atur dalam PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.

Menjelaskan BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan 1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Pada poin menjelaskan 7. Inspektorat Daerah kabupaten/kota merupakan unsur
pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.bahkan dalam pasal 3 ayat 2 huruf b pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.

“Permendagri nomor 107 tahun 2017 dengan jelas mengatakan peran serta pengawasan inspektorat yang bertanggung jawab kepada kepala daerah, artinya mulai dari perencanaan mereka sudah mengawasi,” lanjutnya.

Bahkan menurutnya sebagai aparatur sipil negara dengan jelas diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara bab fungsi,tugas dan peran.
Bagian satu fungsi,pasal 11 huruf b pegawai aparatur sipil negara memberikan pelayanan kepada publik secara profesional dan berkualitas.

“Inspektorat itu ASN yang di atur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang yang mempunyai tugas dan fungsi yang harus mereka jalankan,” jelasnya.

Dalam Bagian Ketiga yang menjadi Kewajiban Pegawai ASN dalam Pasal 23; d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; “Seolah tidak ada beban dalam berucap,” lanjutnya.

Di dalam Paragraf 8 Penilaian Kinerja Pasal 75 Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi
dan sistem karier.

Pasal 76; (1) Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (2) Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

“Sebagai aparatur sipil negara yang di berikan kepercayaan dan tanggung jawab di berikan fasilitas dalam mencapai kinerjanya di ikat dalam undang undang itu juga, sehingga masyarakat menaruh harapan untuk mengawasi pemerintah, jadi masyarakat pun bertanya hasil dari pengawasan itu apa dan laporan pengawasan itu seperti apa,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.