Jaksa Hadirkan Saksi Ahli pada Sidang Isnan Cs

KIPRAH.CO.ID– Saksi Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (KPU), Profesor Sunarto, menilai putusan hakim pada sidang perkara tiga terduga pelaku kampanye hitam di Pengadilan Negeri (PN) Lampung Timur, akan menjadi tolak ukur tingkat nasional.

Menurut Sunarto, dalam menangani permasalahan saat pilkada tersebut, jika hakim membuat keputusan keliru, maka akan berdampak fatal. “Permasalahan ini menjadi contoh di tingkat nasional,” kata Sunarto, Rabu (6/6/2018).

Ia menguraikan, perbuatan ketiga terdakwa ini merupakan kegiatan yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran dalam aturan pemilu. Karena, semestinya konsep kampanye menjadi sebuah program pendidikan di masyarakat, dan bukan untuk menjatuhkan salah satu pasangab calon. “Dalam keterangan saya sebagai saksi, saya berpatokan pada pasal 187. Ini termaksuk dalam pelanggaran kampanye,” ungkapnya.

Mendengar hal itu, salah satu Penasehat Hukum Isnan Cs (terduga pelaku, red) menanyakan apakah pelanggaran ini masuk dalam kategori Black Campaign.

Akademisi Hukum Unila, itu pun menjelaskan bahwa Black Campaign merupakan sesuatu yang dilarang saat pelaksanaan kampanye, mengingat pembagian selebaran itu diindikasi berisi untuk menjatuhkan salah satu calon gubernur-wakil gubernur Lampung periode 2019-2024.

“Black Campaign ini ada dalam bahasa yang bersifat umum di masyarakat. Tapi yang jelas selebaran tersebut adalah barang yang dilarang dalam pelaksanaan masa kampanye,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *