KIPRAH.CO.ID– Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) Sekretariat Pemkab Tulangbawang Barat dituntut bertangung jawab atas kasuistis ruangan yang digembok saat masih jam kerja.
Hal ini ditegaskan Irbansus Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat, Muslim menyikapi mencuatnya perkara tersebut. “Kita akan panggil Kabag Adpem. Karena dia yang harus bertangung jawab sebagai pimpinan. Mengklarifikasi informasi yang viral di media, dimana saat masih jam kerja kantor kosong, digembok, tidak ada satupun orang disana,” kata dia.
Menurutnya, panggilan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai atas Perubahan PP 53 Tahun 2010.
“Kita mau dengar keterangan Kabag Adpemnya dulu. Nanti baru kita tahu tingkat kesalahan mereka. Yang jelas akan kita berikan sanksi. Bisa saja sanksi ringan dan berat, tergantung dengan tingkat kesalahannya nanti,” ungkap Muslim.
Hasilnya, kata dia, akan dikoordinasikan pada Inspektur dan pimpinan daerah. “Yang pasti hasil dari pemanggilan dan keterangan pihak Adpem, akan kami akan laporkan juga kepada pimpinan Penjabat (Pj) Bupati Tubaba. Ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Tubaba,” ujar Muslim.
Lebih lanjut, ia berharap persoalan yang terjadi di kantor Adpem dapat menjadi pelajaran bagi OPD lainnya. Sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama. “Bagaimanapun kantor itu saat masih jam kerja harus ada orangnya, minimal staf jika pimpinannya masih ada kegiatan dinas luar. Infonya masih jam 10 kantor kondisi terkunci,” tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) Sekretariat Daerah Pemkab Tubaba Mawardi belum berhasil dikonfirmasi terkait kantor tersebut digembok disaat jam kerja. (*/Heri)