KIPRAH.CO.ID– Dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penetapan honorarium Tim Raperda dan Rapergub, serta Tim Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, lantaran adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Arinal Djunaidi saat menjabat Sekdaprov Lampung di tahun 2015 lalu, sejak tahun 2017 sudah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, tetapi bagaimana dan siapa yang bertanggungjawab? Sampai sekarang masih menjadi misteri.
Kabar terbaru, Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis mengatkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut. “Sampai saat ini kami masih mendalami kasus itu, dan memang penyidikan tetap berlangsung, karena Kejati belum mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” kata Andi saat dihubungi wartawan, Kamis (1/8/2019).
Disinggung perkembangan penyidikan, Andi enggan menjawab, namun ia memastikan segera menginformasikan kepada awak media mengenai hasilnya. “Pasti kami informasikan pada rekan media, hasil dari pendalaman kasus itu,” singkatnya.
Terpisah Diektur Eksekutif Matala, Hendri Ardiansyah berpendapat lambannya Kejati melakukan penyidikan di khawatirkan akan menimbulkan asumsi negatif publik. Kasus yang dilaporkan beberapa tahun lalu, itu semestinya sudah ada kepastian hukum. “Bertahun-tahun alasan Kejati masih mendalami, ini ada apa? Mengapa kasus dugaan koruspi yang lain tidak sampai bertahun-tahun mangkrak seperti ini. Apa Kejati sungkan karena saat ini Arinal menjabat Gubernur Lampung,” tegasnya.
Sebelumnya, meski cenderung lamban pihak Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan kasus dugaan penyimpangan APBD 2015 dan penyalahgunaan wewenang yang ditengarai melibatkan Arinal Djunaidi saat menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung terus bergulir.
Kajati Lampung, Sartono mengakui jika kasus itu masih berjalan dan ia belum menandatangani Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). “Kan saya yang tanda tangan, dan sampai dengan saat ini saya belum menandatangani SP3 kasus itu,“ singkatnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/7/2019). (*)