Kronologi RAK XVII HMI Komisariat Dakwah UIN Raden Intan

Bandarlampung (KR): Rapat Anggota Komisariat (RAK) XVII Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Dakwah UIN (Universitas Islam Negeri) Raden Intan Lampung, mulai berlangsung 19 Jumadil Awal 1439 Hijriah atau Senin 5 Februari 2018.

RAK yang berlangsung di Lamban Juang HMI Komisariat Dakwah UIN Raden Intan ini, bertajuk ‘Refleksi Perjuangan HMI Menuju Komisariat Kompetitif dan Progresif’. Dibuka Sekretaris Umum HMI Cabang Bandarlampung, Khairul Anam. Dihadiri hampir seluruh pengurus dan anggota HMI Komisariat Dakwah UIN Raden Intan Lampung.

Dari pleno I sampai pleno III, 5-13 Februari 2018 persidangan berjalan mulus sampai terdapat keputusan sidang ditunda hingga Jumat 16 Februari menuju pleno IV. Pada hari dimana sidang pleno IV berlangsung, tepat pukul 14.00 WIB di dalam forum terdapat adu argumentasi dengan nada tinggi.

Sekitar pukul 23.30 WIB, salah satu alumni HMI Komisariat Dakwah memasuki forum. Alih-alih menengahi polemik yang sedang terjadi, justru sebaliknya memperkeruh suasana dan membuat sidang semakin tidak kondusif.

Melihat sidang sudah tidak steril, mengingat adanya alumni yang melakukan intervensi ke dalam forum, sidang diambil alih koordinator Steering Comitte (SC), dan persidangan ditunda dengan batas waktu tak ditentukan.

Senin 19 Februari 2018, Ketua Umum Demisioner HMI Komisariat Dakwah UIN Raden Intan Lampung sekaligus penanggung jawab acara, memanggil SC untuk merencanakan sidang lanjutan. Hasilnya, disepakati mengeluarkan surat pemberitahuan atau undangan terbuka dan yang ditempel ke madding Sekretariat HMI Komisariat Dakwah pada Selasa 20 Februari. Isinya, memuat pemberitahuan tentang sidang akan diteruskan Kamis 22 Februari pukul 05.30 WIB.

Kesepakatan yang diambil atas dasar pertimbangan pertama, apabila para anggota atau kader maupun kandidat betul-betul militan, maka salah satu tolak ukurnya dengan kehadiran di Sekretariat HMI Komisariat, dengan begitu tidak akan ketinggalan informasi secara langsung.

Kedua, meminimalisir informasi hoax serta kemungkinan alumni untuk kembali memasuki forum RAK XVII seperti insiden sebelumnya. Ketiga, agar pemikiran lebih fresh bila sidang kembali dilanjutkan setelah shalat subuh. Beberapa pertimbangan ini, menjadi dasar mengapa informasi tentang sidang lanjutan tidak diumumkan melalui media sosial.

Sesuai rencana dan surat pemberitahuan yang telah diedarkan sebelumnya, Kamis 22 Februari pukul 05.30 WIB, puluhan kader telah berada di lokasi dan siap mengikuti sidang lanjutan. Karena dianggap belum kuorum, maka di skorsing 1×10 menit, dan setelahnya secara otomatis sidang pleno IV dilanjutkan.

Berdasarkan sidang sebelumnya terdapat tiga nama yang dicalonkan, namun Ahmad Dwi Hidayat berhalangan hadir, Kalin Rezeki mengundurkan diri, dan hanya Vitman Surya Rizal yang menyatakan kesediaan menjadi calon ketua umum.

Sesuai tata tertib pemilihan ketua umum, maka secara otomatis Vitman Surya Rizal terpilih secara aklamasi. Kemudian Kalin Rezeki dan Berliana Eka Irawan terpilih sebagai mide formateur secara aklamasi juga.

Setelah itu, sidang berlanjut dengan pengusulan dan pengesahan nama-nama anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat (MPK-PK), kemudian tahapan sidang selesai ditutup dengan acara konsep sederhana.

Kronologi ini dibuat dalam keadaan sadar, dan tanpa paksaan dari siapapun. Dapat dijadikan sebagai dokumen tambahan dan bahan pertimbangan dalam pengajuan berkas hasil RAK XVII HMI Cabang Bandar Lampung Komisariat Dakwah UIN Lampung tahun 2018 kepada pengurus HMI Cabang Bandar Lampung.

Jika ada kronologi yang dikeluarkan pihak lain, maka bisa dipastikan illegal, mengada-ada dan hanya untuk mementingkan sebagaian golongan, serta upaya untuk memecah belah organisasi. (*)

 

Pengurus Demisioner HMI Cabang Bandar Lampung

Komisariat Dakwah UIN Raden Intan Lampung 2016-2017

dto,

Antoni

Ketua Umum/Penanggung Jawab RAK XVII

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *