KIPRAH.CO.ID– Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2018 Kota Bandarlampung disepakati bersama.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi, Senin (17/9/2018).
Menurut Wiyadi, penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan setelah KUA dan PPAS disepakati antara Badan Anggaran DPRD Bandarlampung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Bandarlampung.
“KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2018 sudah dibahas oleh Badan Anggaran dan TAPD sejak 31 Agustus 2018, dan Alhamdulillah hari ini dapat kita sepakati bersama,” ujar Wiyadi.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Bandarlampung, Agusman Arief dalam laporannya, mengatakan kebijakan dilakukannya perubahan APBD 2018, disebabkan adanya perubahan asumsi baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
Dari sektor pendapatan terjadi perubahan dari sektor pendapatan asli daerah, yakni terjadi penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp 76,5 miliar lebih, dan penambahan dari sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 42,8 miliar lebih. Sementara dari sektor belanja, sambung Agusman, juga mengalami penambahan sebesar Rp 185 miliar lebih, sehingga belanja daerah menjadi sebesar Rp 2,616 triliun lebih.
“Dengan ada penambahan itu, maka pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2,593 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 119,4 miliar lebih,” jelas politisi Fraksi Demokrat itu.
Sementara Walikota Bandarlampung, Herman HN menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Bandarlampung atas telah disepakati KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2018.
“Kesepakatan bersama ini akan kami tindak lanjuti dengan menuangkannya dalam RKA oleh masing-masing organisasi perangkat daerah, dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan kami tindaklanjuti dengan penyampaian rancangan perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2018 untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” kata Herman HN. (*)